Oleh : Nandia Bela Safitri
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah tegas dalam memberantas perjudian online yang semakin merajalela dengan rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) khusus. Langkah ini merupakan respons terhadap pertumbuhan pesat aktivitas ilegal tersebut, di mana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir lebih dari 1 juta situs terkait perjudian online hingga saat ini.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa penerbitan PP ini adalah salah satu strategi utama pemerintah untuk mengatur dan menindak tegas praktik perjudian online. Dalam rapat terbatas bersama jajaran Kabinet Merah Putih pada 17 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan langsung untuk segera menyusun regulasi yang komprehensif guna mengatasi permasalahan ini.
Selain penerbitan PP, Komdigi juga telah mengimplementasikan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) sejak Februari 2025. Sistem ini dirancang untuk memastikan platform digital mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, khususnya dalam penanganan konten terkait perjudian online dan pornografi anak. Meutya Hafid menekankan bahwa platform digital diwajibkan untuk segera menghapus konten semacam itu tanpa kompromi.
Kerja sama lintas lembaga juga menjadi fokus utama dalam upaya pemberantasan perjudian online. Komdigi berkolaborasi dengan Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lainnya untuk memastikan penanganan yang lebih mendalam terhadap kasus-kasus perjudian online. Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa ini adalah perintah langsung dan bukan sekadar wacana, menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam memberantas aktivitas ilegal ini.
Perlindungan anak di ruang digital juga menjadi perhatian utama pemerintah. Meutya Hafid mengungkapkan bahwa peraturan perlindungan anak di ranah digital saat ini sedang dalam tahap finalisasi dan akan segera diumumkan oleh Presiden. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk melindungi generasi muda dari konten berbahaya seperti perjudian online, pornografi, perundungan, dan kekerasan seksual di dunia maya.
Dukungan terhadap inisiatif pemerintah ini juga datang dari berbagai pihak. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Edhie Baskoro Yudhoyono, menyatakan dukungannya terhadap rencana penerbitan regulasi baru dalam penegakan dan pemberantasan judi online. Dalam sebuah seminar bertajuk “Bangkitkan #SadarDigital: Lawan Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal, Selamatkan Masa Depan Generasi Kita!” yang digelar di Kompleks Parlemen pada 18 Februari 2025, Ibas—sapaan akrab Edhie Baskoro—menekankan pentingnya komitmen besar dari pemerintah dalam menindak tegas praktik perjudian online.
Ibas juga menyoroti perlunya tindakan nyata dan sinergi antar lembaga terkait dalam memerangi judi daring. Ia mengusulkan penegakan hukum yang lebih ketat, pengawasan yang intensif, peningkatan literasi digital, serta kolaborasi antara DPR, pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Selain itu, edukasi dan literasi keuangan bagi masyarakat dianggap krusial untuk mencegah keterlibatan dalam praktik perjudian dan pinjaman online ilegal.
Sebagai solusi alternatif, Ibas mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ekonomi yang telah disediakan pemerintah, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), guna membangun usaha sendiri tanpa harus terjebak dalam pinjaman ilegal. Ia menekankan pentingnya pengelolaan keuangan yang bijak agar terhindar dari jebakan finansial yang merugikan di masa depan.
Upaya pemberantasan judi online ini bukanlah hal baru dalam agenda nasional. Sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan kini Presiden Prabowo Subianto, pemberantasan judi telah menjadi prioritas. Namun, dengan perkembangan teknologi dan akses internet yang semakin luas, tantangan yang dihadapi pun semakin kompleks. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap dinamika digital saat ini.
Selain regulasi dan penegakan hukum, peran serta masyarakat dalam menciptakan ruang digital yang aman dan produktif sangatlah vital. Gerakan #SadarDigital yang diinisiasi oleh berbagai pihak diharapkan dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih peduli dan proaktif dalam menjaga ekosistem digital yang sehat. Kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan sektor swasta menjadi kunci sukses dalam upaya ini.
Diharapkan dengan adanya PP ini, pemerintah dapat lebih efektif dalam menindak para pelaku judi online, baik dari sisi platform digital maupun individu yang terlibat dalam operasional perjudian daring. Regulasi ini juga diharapkan dapat menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan oleh pelaku judi online untuk menghindari tindakan hukum. Dengan penegakan hukum yang lebih tegas, diharapkan judi online dapat diberantas secara menyeluruh, sehingga masyarakat dapat lebih terlindungi dari dampak negatifnya.
Sebagai kesimpulan, penerbitan PP ini merupakan langkah maju dalam upaya memberantas judi online yang telah menjadi permasalahan serius di Indonesia. Dukungan dari berbagai pihak, baik pemerintah, parlemen, aparat penegak hukum, maupun masyarakat, menjadi kunci utama dalam memastikan regulasi ini berjalan efektif. Dengan adanya sinergi dan kolaborasi antara berbagai pihak, diharapkan judi online dapat diberantas secara menyeluruh dan menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi seluruh masyarakat Indonesia.
*Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik