Pemerintah terus berupaya secara optimal dalam memberantas judi online, mengingat dampaknya yang merusak terhadap masyarakat. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memutus akses (blokir) terhadap 2,7 juta konten judi online hingga 30 Juli 2024, yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam memerangi praktik ilegal ini.

Upaya ini perlu mendapatkan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat, karena keberhasilan pemberantasan judi online bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan peran aktif dari warga negara yang peduli terhadap masa depan bangsa.

Dari data yang disampaikan oleh Kemenkominfo, pemutusan akses terhadap jutaan konten judi online tersebut merupakan hasil akumulasi dari periode 17 Juli 2023 hingga 30 Juli 2024. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak tinggal diam dalam menghadapi permasalahan ini, melainkan terus bergerak aktif untuk menjaga dunia maya Indonesia tetap bersih dari konten-konten yang merusak moral bangsa.

Seperti yang disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, bahwa pemberantasan judi online ini harus dilakukan secara konkret, bukan hanya sekedar wacana yang berlalu begitu saja. Budi juga menegaskan bahwa pemberantasan ini tidak boleh hanya menjadi gimmick semata, melainkan harus menghasilkan dampak nyata di masyarakat.

Selain memutus akses terhadap situs-situs judi online, Kemenkominfo juga menemukan sekitar 7.000 rekening e-wallet yang terafiliasi dengan kegiatan judi online. Langkah tegas ini diambil dengan merekomendasikan penutupan rekening-rekening tersebut kepada pihak terkait, sehingga aliran dana yang mendukung operasional judi online dapat dihentikan. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada pemutusan akses, tetapi juga pada pemutusan sumber pendanaan yang mendukung aktivitas ilegal tersebut.

Tidak hanya itu, Kemenkominfo juga berhasil mengidentifikasi lebih dari 20.000 kata kunci yang berkaitan dengan judi online di berbagai platform daring, seperti Google dan Meta. Identifikasi kata kunci ini sangat penting dalam upaya memblokir akses masyarakat terhadap situs-situs yang menyediakan layanan judi online. Dalam upaya ini, pemerintah menunjukkan tekad yang kuat untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi judi online untuk tumbuh di Indonesia.

Dalam menghadapi tantangan ini, pemerintah juga telah mengambil langkah-langkah proaktif untuk mencegah terjadinya transaksi yang mencurigakan melalui transfer pulsa. Dengan membatasi transfer pulsa hingga Rp1 juta per hari, Kemenkominfo berusaha mengurangi kemungkinan penggunaan pulsa sebagai alat transaksi dalam judi online.

Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya indikasi bahwa uang hasil judi online mengalir melalui transfer pulsa dalam jumlah yang cukup besar, bahkan mencapai Rp2 miliar dalam sehari. Ini menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam mengatasi permasalahan ini dari berbagai aspek, tidak hanya dari sisi akses informasi tetapi juga dari sisi transaksi keuangan.

Dalam konteks yang lebih luas, pemberantasan judi online ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Kemenkominfo, tetapi juga memerlukan sinergi antara berbagai pihak. Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto, menekankan pentingnya kerja sama antara aparat penegak hukum, masyarakat, pemerintah, serta lembaga seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kemenkominfo dalam memerangi judi online.

Menurutnya, pergerakan judi online di Indonesia sudah sangat masif, sehingga tidak mungkin pemberantasannya diserahkan hanya pada satu institusi. Sinergi yang kuat antara semua pihak terkait akan meningkatkan efektivitas upaya pemberantasan, dan memastikan bahwa tindakan yang diambil dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat, dari hulu hingga hilir.

Selain itu, Didik juga menekankan bahwa penegak hukum harus tegas dalam menangani kasus-kasus judi online, terutama jika ada oknum dari institusi negara yang terlibat. Penindakan tegas terhadap oknum-oknum ini sangat penting untuk menjaga integritas penegak hukum dan memastikan bahwa upaya pemberantasan judi online tidak terganggu oleh kepentingan-kepentingan tertentu. Jika tidak ditangani dengan baik, permasalahan judi online di Indonesia dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.

Anggota DPR lainnya, Daniel Johan, juga memberikan pandangan yang serupa dengan menekankan pentingnya ketegasan dari pihak penegak hukum dalam memberantas judi online. Menurutnya, pemberantasan judi online harus menjadi salah satu prioritas utama pemerintah karena dampaknya yang merusak terhadap generasi muda Indonesia.

Jika judi online dibiarkan terus berkembang, Indonesia bisa menghadapi masa depan yang suram, terutama bagi anak-anak muda yang menjadi korban utama dari praktik ilegal ini. Ia juga menambahkan bahwa pemberantasan ini harus berada langsung di bawah kendali presiden, untuk memastikan adanya target kinerja yang jelas dan pelaksanaan yang efektif.

Dalam menghadapi tantangan besar terkait judi online, pemerintah Indonesia sudah menunjukkan komitmen yang serius dengan serangkaian tindakan konkret, mulai dari pemblokiran konten, pembatasan transfer pulsa hingga penegakan hukum terhadap pelaku.

Namun, untuk mencapai hasil yang maksimal, sinergi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan lembaga terkait, sangat diperlukan. Kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat juga menjadi kunci dalam mengatasi masalah ini secara efektif.

Mari kita semua berperan aktif dalam upaya pemberantasan judi online dengan melaporkan informasi yang relevan dan mendukung kebijakan-kebijakan yang diterapkan. Hanya dengan kerja sama yang solid, kita bisa memastikan bahwa Indonesia bebas dari pengaruh negatif judi online dan menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi semua.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara