Oleh : Andika Pratama )*

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menjadi sebuah warisan atau legacy yang sangat baik dari Pemerintah Republik Indonesia (RI) untuk menghadapi berbagai macam tantangan akan ketidakpastian ekonomi global yang tengah terjadi saat ini. Pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah lahir warisan kebijakan yang sangat baik dan bermanfaat bagi seluruh elemen dan lapisan masyarakat Tanah Air, yakni UU Cipta Kerja.

Adanya seperangkat aturan tersebut sangat berguna dalam membantu bangsa ini untuk menghadapi berbagai macam tantangan ketidakpastian ekonomi global yang terus terjadi, sehingga Indonesia merupakan salah satu negara yang tidak seberapa terdampak akan guncangan tersebut dan justru terus mencatatkan peningkatan daya saingnya.

Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi, Dendy Apriandi menilai bahwa sejauh ini banyak peraturan yang ternyata tumpang tindih antara satu dengan yang lain. Maka dari itu, Presiden Jokowi memutuskan untuk membuat UU Cipta Kerja dengan menggunakan metode omnibus law.

Dengan adanya metode omnibus law dalam UU Cipta Kerja tersebut, maka terwujud penyederhanaan dalam konteks birokrasi sehingga jelas langsung mengatasi adanya saling tumpang tindih antara satu kebijakan dengan yang lainnya sebelum terbentuk kebijakan tersebut.

Selain itu, pemerintah juga benar-benar berupaya memastikan agar keberadaan UU Cipta Kerja menjadi sebuah legacy yang baik karena mampu menjawab dan memberikan solusi konkret bagi Indonesia untuk bertahan menghadapi berbagai macam gempuran serta tantangan yang selama ini terjadi.

Sementara itu, Pakar bidang Ketenagakerjaan, Prof. Tadjuddin Noer Effendi menilai bahwa sebelumnya Indonesia mengalami keterlambatan dalam upaya perombakan berbagai macam kebijakan. Namun, hal tersebut seketika langsung berubah semenjak adanya UU Cipta Kerja karena sebagai tinggak perombakan birokrasi, struktural dan juga perombakan pada proses bisnis dan investasi.

Senada, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI), Ida Fauziyah juga menilai bahwa seperangkat aturan tersebut merupakan sebuah terobosan untuk mewujudkan transformasi situasi. Bagaimana tidak, pasalnya UU Cipta Kerja bertujuan untuk membuat sebuah perubahan yang baik bagi Indonesia.

Karena memang target utamanya adalah mengubah, maka sudah barang tentu sempat terjadi penolakan dari masyarakat yang mungkin kurang paham akan bagaimana kebermanfaatan kebijakan itu. Meski demikian, pemerintah tidak lantas bermain aman dengan menghindari risiko penolakan dari publik, akan tetapi justru karena demi kebaikan bangsa dan negara, Presiden tetap memilih untuk menjalani risiko itu.

Pada periode kedua kepemimpinannya, Presiden Jokowi sebenarnya bisa saja memilih untuk tetap tenang saja dalam menjalankan pemerintahannya serta tidak terus melanjutkan pembuatan terobosan yang mampu mengubah banyak hal secara signifikan. Namun, beliau lebih memikirkan dan mementingkan kepentingan rakyat, berupaya untuk memilih meninggalkan sebuah warisan (legacy) demi bangsa dengan terbitnya UU Cipta Kerja.

Selain itu, Undang-Undang Cipta Kerja memang benar-benar berupaya untuk mengakomodasi seluruh kepentingan masyarakat dari berbagai latar belakang, baik itu mereka selaku pengusaha, investor ataupun pekerja.

Selama dalam proses penyusunannya, pemerintah juga selalu mengedepankan dialog dengan berbagai lapisan untuk mencapai sebuah titik temu lahirnya kebijakan yang mengakomodasi kepentingan semua orang.

Terdapat dialog secara meaningful participation dari para pekerja ataupun kaum buruh yang mampu menyampaikan aspirasi mereka secara langsung dan mendapatkan kesempatan besar untuk memberikan masukan.

Pemberian kesempatan kepada masyarakat itu bertujuan sebagai penyeimbang dari dugaan ketimpangan yang selama ini masih saja sebagian orang tuduhkan pada UU tersebut.

Dalam UU Cipta Kerja, secara umum bertujuan untuk melakukan sebuah reformasi struktural dan juga sekaligus mempercepat transformasi ekonomi Indonesia. Terdapat berbagai klaster di dalamnya seperti urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, pengadaan lahan hingga kemudahan berusaha.

Tidak cukup sampai di sana, dalam seperangkat kebijakan dengan metode omnibus law itu, terdapat pula urusan dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintaha, pengenaan sanksi, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan bagi seluruh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), kemudian urusan investasi dan proyek pemerintah serta kawasan ekonomi. Bangsa Indonesia sangat membutuhkan UU Cipta Kerja karena setiap tahunnya ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, yang merupakan anak muda yang masuk ke pasar kerja.

Para generasi muda penerus bangsa itu jelas sangat membutuhkan lapangan pekerjaan baru secara mendesak. Terlebih, data menunjukkan bahwa sebanyak 87 persen dari total penduduk pekerja memiliki tingkatan pendidikan hanya setingkat SMA ke bawah saja, dengan 39 persen darinya merupakan orang berpendidikan sekolah dasar (SD). Jadi sangat perlu upaya untuk terus mendorong penciptaan lapangan kerja baru.

Dengan demikian, sudah tidak perlu diragukan lagi bahwa UU Cipta Kerja menjadi sebuah legacy yang sangat baik dari pemerintah untuk menghadapi berbagai macam tantangan perekonomian global yang penuh ketidakpastian saat ini.

)* Penulis adalah Kontributor JabarTrigger.com