Oleh : Andika Pratama)*
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menjadi pusat perhatian publik, terutama pada klaster ketenagakerjaan. UU Cipta Kerja dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan daya saing Indonesia. UU Cipta Kerja memberikan kepastian kepada pekerja dan pemberi kerja, membangun kultur baru dalam birokrasi, serta memperbaiki peringkat daya saing Indonesia di tingkat internasional.
Salah satu tujuan utama UU Cipta Kerja adalah menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia. Di tengah tantangan ekonomi global dan perubahan demografis yang terus berlangsung, Indonesia membutuhkan kebijakan yang dapat menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan. UU Cipta Kerja memperkenalkan berbagai reformasi yang dapat meningkatkan fleksibilitas pasar tenaga kerja, membuatnya lebih mudah bagi perusahaan untuk merekrut pekerja baru.
Klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja bertujuan untuk memberikan kepastian hukum baik bagi pekerja maupun pemberi kerja. Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta, menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja berusaha menciptakan titik temu yang adil antara kedua belah pihak. Arif Budimanta menyebutkan bahwa aspek-aspek seperti upah dan jaminan ketenagakerjaan diatur untuk memberikan perlindungan dan kepastian. Arif Budimanta juga menekankan bahwa meskipun tidak mudah untuk memuaskan semua pihak, UU Cipta Kerja berupaya menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan transparan.
Satgas UU Cipta Kerja aktif menjembatani dialog antara pekerja dan pemberi kerja, khususnya dalam diskusi mengenai formula upah. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan ini diterapkan dengan cara yang inklusif dan partisipatif. Memberikan kepastian, kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan adalah prinsip-prinsip yang dijalankan dalam UU Cipta Kerja Ini.
Salah satu tujuan utama UU Cipta Kerja adalah membangun kultur baru, terutama dalam birokrasi. Dengan fokus pada simplifikasi proses perizinan, UU Cipta Kerja memperkenalkan sistem berbasis risiko yang mengkategorikan perizinan ke dalam risiko rendah, menengah, dan tinggi. Ini memungkinkan pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk lebih mudah mendapatkan izin usaha, mengurangi beban birokrasi yang sebelumnya menjadi hambatan besar.
Pendekatan ini juga mencerminkan perubahan dalam cara pandang pemerintah terhadap regulasi dan perizinan, yaitu dengan lebih fokus pada kepatuhan dan tanggung jawab sendiri (self-declaration). Hal ini tidak hanya mempercepat proses perizinan tetapi juga mengurangi potensi korupsi dan inefisiensi dalam birokrasi. Ini adalah langkah penting dalam membangun kultur baru yang lebih proaktif dan efisien.
UU Cipta Kerja juga berkontribusi signifikan terhadap peningkatan daya saing Indonesia di panggung internasional. Berdasarkan laporan World Competitiveness Ranking (WCR) oleh Institute for Management Development (IMD), peringkat daya saing Indonesia meningkat dari posisi 44 ke 27 pada tahun 2024. Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa peningkatan ini sebagian besar disebabkan oleh implementasi UU Cipta Kerja, yang memperbaiki bidang pemerintahan, dunia usaha, dan stabilitas ekonomi.
Faktor-faktor utama yang meningkatkan daya saing meliputi peningkatan produktivitas tenaga kerja dan kondisi ekonomi yang stabil. Selain itu, dukungan masyarakat melalui perilaku dan budaya juga memainkan peran penting dalam meningkatkan daya saing. Meskipun demikian, masih ada beberapa area yang memerlukan perbaikan, seperti kesehatan, pendidikan, sains, dan teknologi.
Meskipun UU Cipta Kerja telah menunjukkan dampak positif, ada beberapa tantangan yang harus dihadapi. Salah satunya adalah memastikan bahwa seluruh aspek UU ini diterapkan secara konsisten dan adil. Selain itu, perlu ada peningkatan dalam infrastruktur kesehatan, pendidikan, sains, dan teknologi, yang masih dinilai lemah dalam indeks daya saing Indonesia. Presiden Jokowi menekankan pentingnya meningkatkan kualitas sektor-sektor ini untuk memperkuat daya saing nasional.
Meskipun UU Cipta Kerja membawa banyak potensi manfaat, implementasinya tentu tidak tanpa tantangan. Beberapa kritik yang sering muncul adalah kekhawatiran bahwa UU ini dapat melemahkan perlindungan terhadap pekerja dan lingkungan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk terus mengawasi dan memastikan bahwa penerapan UU ini berjalan sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial.
Pemerintah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja, pengusaha, dan organisasi masyarakat sipil, dalam dialog terbuka mengenai implementasi UU ini. Selain itu, perlu ada komitmen kuat untuk memperkuat lembaga pengawas dan penegakan hukum agar kebijakan yang sudah ditetapkan dapat diterapkan dengan efektif
UU Cipta Kerja adalah langkah strategis yang diambil oleh pemerintah Indonesia untuk mengatasi berbagai tantangan ekonomi dan ketenagakerjaan. Dengan mendukung implementasi UU ini, kita dapat membuka peluang besar untuk pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan daya saing nasional. Namun, keberhasilan UU ini sangat tergantung pada komitmen semua pihak untuk bekerja sama dan memastikan bahwa kebijakan ini diterapkan dengan cara yang adil dan berkelanjutan. Dengan demikian, Indonesia dapat bergerak maju menuju masa depan yang lebih cerah dan sejahtera.
*) Penulis adalah Kontributor JabarTrigger.com