Oleh: Ratih Anggraeni Saputri )*

Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui berbagai program sosial dan ekonomi. Salah satu program yang patut diapresiasi adalah program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tapera bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah untuk memiliki rumah yang layak dan terjangkau. Program ini bukan hanya sekadar solusi finansial, tetapi juga mencakup aspek edukasi dan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat.

Sosialisasi Tapera merupakan langkah penting yang diambil pemerintah untuk memastikan bahwa informasi tentang program ini dapat tersampaikan dengan baik kepada seluruh lapisan masyarakat. Melalui berbagai kanal komunikasi, seperti media cetak, elektronik, dan media sosial, pemerintah berusaha menjangkau masyarakat yang lebih luas. Selain itu, kegiatan sosialisasi juga dilakukan melalui seminar, lokakarya, dan diskusi kelompok yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pengembang perumahan dan lembaga keuangan.

Upaya pemerintah dalam sosialisasi Tapera telah menunjukkan hasil yang positif. Semakin banyak masyarakat yang kini memahami manfaat dari program ini dan tertarik untuk berpartisipasi. Dengan adanya informasi yang jelas dan akses yang mudah, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan program Tapera untuk mewujudkan impian mereka memiliki rumah sendiri. Keberhasilan sosialisasi ini tidak lepas dari kerja keras dan kolaborasi berbagai pihak, yang bersama-sama berkomitmen untuk menciptakan solusi perumahan yang berkelanjutan dan inklusif.

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) akan meningkatkan sosialisasi kebijakan Tapera untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan sosialisasi akan difokuskan melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional yang terdiri dari serikat pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah. Indah menyebutkan kurangnya pemahaman masyarakat tentang Tapera disebabkan oleh sosialisasi yang tidak efektif, sehingga langkah pemerintah untuk memperkenalkan Tapera sangat penting.

Langkah-langkah sosialisasi yang direncanakan melalui LKS Tripartit Nasional diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Tapera. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah, diharapkan komunikasi akan lebih efektif dan informasi tersebar secara merata. Upaya ini penting untuk mengatasi berbagai miskomunikasi dan kesalahpahaman yang mungkin terjadi seputar program ini.

Upaya Kemnaker merancang Permenaker tentang mekanisme Tapera penting untuk memberikan kepastian hukum dan prosedural bagi semua pihak. Meski waktu penyelesaian belum pasti, langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan program Tapera berjalan baik dan diterima masyarakat. Pemerintah berharap batas waktu pendaftaran peserta hingga 2027 cukup untuk sosialisasi dan penyesuaian yang diperlukan.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Darul Siska, menekankan pentingnya program Tapera dalam memastikan semua pegawai memiliki tempat tinggal yang layak. Menurutnya, rumah merupakan kebutuhan dasar yang tidak hanya memberikan kenyamanan, tetapi juga mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak-anak yang sehat. Darul menyatakan bahwa dengan adanya rumah yang layak, anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan mendukung, sehingga memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan keluarga secara keseluruhan.

Darul juga menyoroti bahwa semua kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, termasuk Tapera, bertujuan untuk kebaikan masyarakat. Dengan memastikan bahwa setiap pegawai dapat memiliki rumah, pemerintah berusaha memenuhi salah satu kebutuhan paling mendasar dari warganya. Program Tapera diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk masalah perumahan di Indonesia, sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara signifikan.

Pernyataan Darul Siska ini menambah dukungan terhadap pentingnya sosialisasi Tapera yang efektif. Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk anggota legislatif, upaya pemerintah dalam mempromosikan Tapera dapat berjalan lebih lancar dan mencapai target yang diharapkan. Hal ini menunjukkan bahwa program ini tidak hanya mendapat dukungan dari eksekutif, tetapi juga dari legislatif, yang bersama-sama berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui program perumahan yang berkelanjutan dan inklusif.

Anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo, juga mengemukakan bahwa aturan baru mengenai Tapera dapat menjadi salah satu solusi untuk mendorong masyarakat berpenghasilan rendah menabung agar bisa memiliki rumah pertama. Sigit menyoroti bahwa backlog atau kesenjangan antara total hunian terbangun dan unit yang dibutuhkan masyarakat masih tinggi, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak mampu membiayai semuanya. Menurutnya, Kredit Perumahan Rakyat (KPR) merupakan perjalanan panjang dan melelahkan, sehingga Tapera diupayakan sebagai gotong royong untuk penyediaan rumah subsidi yang murah dan terjangkau.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menilai bahwa pemerintah perlu mengkaji ulang tata cara program Tapera. Herman menekankan pentingnya menyediakan program pada porsi yang tepat sehingga masyarakat benar-benar dapat mendapatkan rumahnya, tetapi pada saat yang sama tidak diberatkan dengan program pemerintah yang bertujuan baik. Herman menekankan pentingnya keseimbangan antara manfaat dan beban yang ditanggung oleh masyarakat dalam pelaksanaan Tapera.

Untuk diketahui, Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024. Dengan aturan baru ini, diharapkan bahwa pelaksanaan program Tapera akan lebih terstruktur dan efektif dalam mencapai tujuannya. Kombinasi antara sosialisasi yang intensif dan regulasi yang tepat diharapkan dapat memastikan bahwa program ini berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

)* Mahasiswa Ilmu Politik yang tinggal di Kota Semarang