Oleh: Cut Meutia Rizky Utami )*
Pemerintah terus berupaya untuk menyejahterakan masyarakat melalui program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dengan program ini, masyarakat diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan memperoleh pembiayaan untuk memiliki rumah sendiri.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa semua pekerja akan ikut membayar simpanan Tapera, termasuk yang sudah punya rumah. Nantinya, sebagian uang tabungan masyarakat yang sudah punya rumah akan digunakan untuk membantu masyarakat yang ingin memiliki rumah. Istilahnya seperti subsidi silang. Skema tersebut dinilai sesuai dengan prinsip BP Tapera yaitu gotong royong. Program Tapera memungkinkan peserta yang memenuhi syarat untuk membuka rekening tabungan yang khusus diperuntukkan bagi kebutuhan perumahan mereka. Pemerintah memberikan insentif dan subsidi untuk mendorong masyarakat rajin menabung demi mencapai tujuan memiliki rumah. Program ini dirancang untuk menjadikan perumahan lebih terjangkau dan mudah diakses oleh mereka yang paling membutuhkan.
Salah satu manfaat utama Tapera adalah membantu individu membangun perlindungan finansial untuk kebutuhan perumahan mayarakat Indonesia di masa depan. Dengan menabung secara teratur, peserta dapat mengumpulkan sejumlah besar uang dari waktu ke waktu, yang dapat digunakan untuk membeli rumah atau memperbaiki rumah yang sudah ada. Hal ini tidak hanya meningkatkan stabilitas keuangan tetapi juga memberdayakan individu untuk mengendalikan situasi perumahan mereka.
Selain itu, dengan berpartisipasi dalam program Tapera, individu juga dapat mengakses suku bunga dan pilihan pinjaman yang menguntungkan ketika mereka siap membeli rumah. Hal ini secara signifikan dapat mengurangi beban keuangan yang terkait dengan kepemilikan rumah dan menjadikannya lebih memungkinkan bagi keluarga berpenghasilan rendah hingga menengah untuk mencapai impian perumahan mereka. Pentingnya menabung melalui program Tapera tidak dapat diabaikan. Dengan menyisihkan sebagian pendapatan untuk ditabung, para pekerja dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik. Dengan memiliki tabungan yang cukup melalui program Tapera, mereka dapat menghindari beban utang yang berlebihan saat membeli rumah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 Pasal 15, besaran iuran Tapera atau simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah. Besaran simpanan yang dibayarkan peserta sebesar Rp 2,5%. Sementara pemberi kerja ditanggung 0,5% dari gaji untuk disisihkan buat iuran Tapera. Peserta Tapera adalah seluruh warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing yang memiliki visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan yang telah membayar simpanan.
Merujuk Pasal 5 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020 dijelaskan, peserta dana Tapera adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia, anggota kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, pekerja/buruh Badan Usaha Milik Negara/Daerah, pekerja/buruh Badan Usaha Milik Desa, pekerja/buruh Badan Usaha Milik Swasta, pekerja yang tidak termasuk pekerja, akan tetapi menerima gaji dan upah.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa gaji pekerja yang dipotong itu tidak hilang, melainkan alihkan sebagai simpanan untuk membangun rumah. Dia memastikan, sebenarnya program Tapera ini sudah ada sejak lima tahun lalu. Namun, pelaksanaannya tidak langsung diterapkan, karena ditujukan untuk membina kredibilitasnya terlebih dahulu.
Untuk para pekerja mandiri, pendaftaran dilakukan secara swadaya kepada BP Tapera, dengan melampirkan dokumen-dokumen persyaratan. Setelah peserta mendaftar ke BP Tapera, BP Tapera kemudian akan memproses pendaftaran dan melakukan verifikasi data calon peserta tersebut. Setelah data calon peserta diverifikasi, selanjutnya BP Tapera akan menerbitkan nomor identitas kepesertaan baru dan rekening kepesertaan baru yang khusus untuk peserta tersebut. Nomor tersebut dapat digunakan sebagai bukti kepesertaan, pencatatan administrasi, simpanan, dan akses informasi Tapera.
Sementara itu, rekening Tapera dibuat untuk menggambarkan saldo simpanan Tapera. Setelah peserta mendapat nomor identitas kepesertaan, peserta selanjutnya akan melakukan pembayaran simpanan pertamanya ke nomor rekening Tapera yang dicatat di Bank Kustodian. Setelah pembayaran pertama sukses dilakukan, peserta akan mendapatkan laporan unit penyertaan Tapera dan peserta telah resmi menjadi peserta Tapera.
Tapera adalah program berharga yang memberdayakan individu untuk menabung untuk kebutuhan perumahan dan memberikan dukungan yang diperlukan untuk mewujudkan impian kepemilikan rumah. Dengan mendorong stabilitas keuangan dan akses terhadap perumahan, Tapera memainkan peran penting dalam meningkatkan kualitas hidup banyak masyarakat Indonesia.
Melalui skema tabungan terstruktur dan pemberian pinjaman perumahan, program ini menawarkan solusi praktis terhadap tantangan perumahan yang dihadapi banyak masyarakat Indonesia. Dengan mendorong kebiasaan menabung, disiplin keuangan, dan peluang memiliki rumah, Tapera membuka jalan menuju masa depan yang lebih cerah bagi banyak keluarga yang membutuhkan. Hal ini merupakan bukti komitmen pemerintah untuk mengatasi tantangan perumahan yang dihadapi warganya dan memastikan bahwa setiap orang mempunyai tempat untuk disebut sebagai rumah.
)* Penulis Merupakan mahasiswa Ekonomi Universitas Negeri Jakarta