Sangat penting seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terus menjaga netralitas dalam setiap ajang kontestasi politik, terlebih pada saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada bulan November 2024 mendatang. Dengan adanya netralitas ASN tersebut, maka pelayanan publik diharapkan dapat terus optimal.

Ketika seluruh ASN di Indonesia tersebut dalam semua lingkup, termasuk mereka pegawai pemerintahan di tingkat daerah mampu menjaga netralitas mereka dalam Pilkada 2024, maka hal tersebut akan sangat membantu terciptanya suatu pesta demokrasi yang adil dan jujur.

Sudah barang tentu, apabila pelaksanaan kontestasi politik tingkat daerah di Indonesia berlangsung dengan penuh asas keadilan dan kejujuran, maka bukan tidak mungkin hal tersebut akan berujung pada terpilihnya para pemimpin yang penuh integritas untuk memajukan dan mengembangkan daerah yang mereka pimpin serta legitimasi seluruh masyarakat sangat tinggi padanya.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey mengatakan bahwa pihaknya terus memberikan imbauan kepada seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder terkait, termasuk juga pemerintah daerah atau pemerintah kota mengenai bagaimana pentingnya netralitas ASN.

Bukan hanya itu, namun Bawaslu juga memberikan bimbingan teknis serta pengarahan kepada seluruh jajarannya untuk turut serta memperkuat dan mengantisipasi berbagai macam hal yang sudah menjadi ketentuan agar tidak menjadi pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah.

Segala hal terus penyelenggara Pilkada itu antisipasi, termasuk juga memberikan informasi dengan semaksimal mungkin mengenai berbagai macam aturan. Lebih lanjut, Badan Pengawas Pemilu juga mengantisipasi adanya kemungkinan penggunaan trik pembagian bantuan sosial (bansos) yang bisa saja menjadi alat menggalang hati rakyat, termasuk kemungkinan terjadinya politik uang.

Pihak Bawaslu juga telah terus menyosialisasikan mengenai netralitas ASN melalui adanya rapat koordinasi (rakor) dengan mengumpulkan seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) hingga camat.

Pelaksanaan rapat koordinasi bersama dengan jajaran pemangku kepentingan atau stakeholder terkait itu merupakan salah satu upaya dalam pencegahan netralitas Aparatur Sipil Negara supaya mereka terus bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Tanah Air.

Tidak hanya itu, namun partisipasi aktif dari seluruh masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan yang partisipatif dalam mengawasi berjalannya netralitas ASN pada semua tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 juga tidak kalah penting.

Secara hukum sendiri, saat ini subjek hukum mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara sebenarnya sudah menjadi lebih luas dari sebelumnya, yakni pertama adalah PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kemudian subjek hukum kedua, yakni PNS yang suami atau istrinya menjadi calon kepala daerah atau wakil kepada daerah. Dan yang ketiga yakni pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN).

Senada, Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tentu harus menjunjung sangat tinggi netralitas mereka. Bahkan sanksi akan sangat tegas berlaku apabila terbukti terdapat pegawai pemerintahan yang memiliki afiliasi tertentu dengan partai politik (parpol) manapun dalam rangka mendukung salah satu pasangan calon nantinya.

Akan terjadi sanksi, bahkan bisa berujung pada pemecatan, jika memang terdapat ASN yang melanggar peraturan, sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Lantaran pelanggaran tersebut sudah sangat melenceng dari kaidah sebenarnya seorang pegawai negeri yang harusnya menjadi pelayan bagi masyarakat.

Wakil Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Suhajar Diantoro menegaskan bagaimana sangat pentingnya netralitas oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Bagaimana tidak, pasalnya pegawai negeri sendiri menjadi sektor yang sangat penting dalam penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut, karena mereka berkaitan dengan pelayanan terhadap publik.

Oleh karena itu, ASN harus terus netral karena mampu menghindari dari kemungkinan penyalahgunaan sumber daya demi tujuan politik, kemudian berkaitan pula dengan penjagaan integritas kompetisi politik serta melindungi kepentingan publik di atas kepentingan pribadi dan golongan.

Dengan adanya netralitas Aparatur Sipil Negara, maka menjadi simbol pemberian pelayanan yang adil demi terus menjaga pelayanan publik tetap prima dan tidak sampai terpengaruh oleh pertimbangan politik dan mampu memastikan pelaksanaan Pilkada tetap adil.

Selain itu, jika para anggota ASN mampu memastikan netralitas mereka, maka akan memfasilitasi partisipasi publik dalam memilih secara bebas, sesuai dengan berbagai prinsip demokrasi yang sehat di Indonesia.

Dalam memerankan peranan sebagai seorang profesional, maka Aparatur Sipil Negara harus memperlakukan seluruh politisi dan partai politik (parpol) dengan cara setara serta sama sekali tidak memihak siapapun.

Mereka harus mampu bekerja dengan cara independen atas dasar kepentingan negara dan masyarakat, serta bisa terlepas dari seluruh siklus politik praktik lima tahunan, termasuk ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Seluruh hal tersebut menjadikan memang sangat penting adanya netralitas Aparatus Sipil Negara (ASN), utamanya dalam menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

)* Penulis Adalah Kontributor Persada Institute