Jakarta – Kasus atau krisis judi online di Indonesia telah mencapai tingkat gawat darurat, mengancam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Masalah ini semakin memprihatinkan karena korban yang jatuh semakin masif, termasuk generasi muda yang terjerat sejak usia dini hingga menyebabkan hilangnya nyawa.

Salah satu kasus tragis yang menunjukkan dampak serius dari judi online adalah peristiwa yang terjadi di Semarang. Seorang pria berinisial SR (32), yang sehari-hari bekerja sebagai ojek online, ditemukan tewas gantung diri di rumahnya pada Rabu (19/6/2024).

SR menghabiskan banyak uang dan menggadaikan sertifikat rumahnya untuk bermain judi online, namun akhirnya mengalami keputusasaan hingga memutuskan mengakhiri hidupnya. Istri korban, yang baru saja melahirkan, menemukan suaminya sudah tak bernyawa setelah menerima pesan terakhir yang menitipkan anak mereka.

“Korban sebelum meninggal dunia juga sempat menggadaikan sertifikat rumah karena uang habis untuk judi online,” ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar melalui pesan singkat.

Ia juga menjelaskan bahwa korban melakukan aksi bunuh diri ketika kondisi rumah korban dalam keadaan kosong.

“Korban sehari-hari bekerja sebagai ojek online (ojol) melakukan bunuh diri ketika rumah dalam kondisi kosong, sebab istrinya saat itu sedang berada di rumah orangtuanya,” ujar Kombes Irwan.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan menjelaskan dalam seminggu terakhir pihaknya mendapat tiga laporan terkait warga yang berusaha mengakhiri hidup atau bunuh diri lantaran terlilit utang akibat kecanduan judi online.

“Sekarang sudah mulai terlihat kejadian-kejadian yang dialami (akibat judi online), banyak orang ingin bunuh diri. Kita melaksanakan tugas penyelamatan bunuh diri. Minggu-minggu ini sudah ada tiga kejadian yang ingin bunuh diri,” ujar Satriadi.

Satriadi menambahkan peristiwa tersebut menjadi evaluasi dan gambaran akan tingginya dampak dari judi termasuk judi online.

Menurut data yang dihimpun, tidak sedikit generasi muda yang menjadi korban dari perjudian ini. Banyak dari mereka yang terjerumus karena mudahnya akses terhadap situs-situs judi online dan minimnya pengawasan dari lingkungan sekitar.

Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku judi online, baik bandar maupun pemain. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dan menjauhi praktik perjudian yang merugikan.

Untuk itu, langkah Presiden Joko Widodo membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 patut diapresiasi.

Peran aktif masyarakat untuk saling mengawasi dan melindungi generasi muda dari bahaya judi online juga sangat diperlukan. Kerjasama yang baik antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat merupakan kunci utama dalam mengatasi krisis judi online ini.

Dengan adanya apresiasi terhadap upaya penegakan hukum yang telah dilakukan, diharapkan semakin banyak pihak yang tergerak untuk berkontribusi dalam memerangi masalah ini, demi masa depan generasi muda yang lebih baik dan bebas dari jerat perjudian. (*)

K