Demo buruh yang berlangsung pada 6 Juni 2024 tentu hanya akan mendatangkan banyak sekali dampak negatif, termasuk salah satunya mengganggu bagi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Bukan hanya itu saja, namun adanya demo buruh pada 6 Juni 2024 juga sangat berpotensi besar untuk menimbulkan kerusuhan di tengah kondisi yang kondusif, sehingga justru mengganggu masyarakat lain tatkala hendak menjalankan aktivitas sehari-harinya. Tentu jika demo buruh berlangsung, biasanya juga terdapat pihak-pihak tertentu yang hanya menungganginya demi kepentingan pribadi ataupun golongannya saja, sehingga sama sekali tidak mewakili kehendak masyarakat.
Sebagaimana informasi di banyak media, bahwa aksi unjuk rasa atau demonstrasi dari para buruh tersebut yakni dalam rangka menolak kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Padahal, bukan tidak mungkin para buruh tersebut melakukan penolakan pada kebijakan Pemerintah Republik Indonesia (RI), yakni pemberlakuan Tapera hanyalah berdasarkan dari media sosial ataupun konten yang mereka terima, yang mana belum tentu kebenarannya dan hanya bersifat provokatif semata.
Sehingga, sejatinya beberapa dari tuntutan mereka pun sama sekali tidak relevan mengenai kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat tersebut, yang mana justru sebenarnya mendatangkan banyak sekali manfaat bagi masyarakat dan kaum pekerja.
Pemerintah akan mewajibkan pekerja baik swasta dan mandiri dengan penerimaan gaji atau pendapatan yang berada di atas UMR untuk mengikuti program iuran Tapera ini dan menjadi peserta di dalamnya. Para peserta tersebut akan mendapatkan iuran senilai 3 persen. Kemudian bagi peserta yang merupakan pekerja swasta, mereka memiliki iuran sebesar 0,5 persen yang dibebankan kepada pemberi kerja, sementara untuk sisanya harus mereka bayarkan sendiri.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan bahwa program Tapera sendiri merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah kepada para pekerja dan masyarakat secara luas. Bagaimana tidak, pasalnya sampai saat ini warga terus dihantui dengan adanya permasalahan mengenai backlog perumahan yang sampai detik ini melanda kepada sebanyak 9,9 penduduk Tanah Air.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa memang terdapat sebanyak 9,9 juta warga RI yang bahkan sampai hari ini masih kesulitan dan belum memiliki tempat tinggal. Maka dari itu, pemerintah hadir untuk memberikan solusi atas permasalahan tersebut dengan adanya program Tapera.
Sementara itu, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho mengatakan bahwa pertama, fokus dari keberlakuan program ini adalah pemilikan rumah pertama bagi masyarakat yang belum pernah memiliki rumah sama sekali dan mereka posisinya sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah pada banyaknya warga yang bahkan belum memiliki rumah sendiri dan harus terus tinggal secara mengontrak.
Saat ini, terdapat tiga hal yang terus dikembangkan dalam Program BP Tapera, yakni Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR) dan Kredit Renovasi Rumah (KRR). Banyak sekali manfaat yang akan masyarakat dapatkan secara langsung dari keberadaan program Tabungan Perumahan Rakyat itu. Dengan menjadi peserta dalam Program Tapera, maka seseorang bisa mendapatkan selisih angsuran sekitar Rp 1 juta per bulan, jika dirinya mengambil satuan rumah susun dengan asumsi harga yakni Rp 300 juta.
Apabila asumsi dengan harga tersebut, maka seseorang harus membayarkan angsuran sebesar Rp 3,1 juta per bulannya, namun jika dia menjadi peserta Program Tapera, maka orang tersebut cukup membayarkan Rp 2,1 juta per bulan saja dengan harga rumah yang sama. Jumlah tersebut bahkan sudah termasuk ke dalam jumlah iuran dalam Tabungan Perumahan Rakyat. Lebih lanjut, terdapat lagi anggapan yang seolah-olah menilai bahwa Program Tapera akan tumpang tindih dengan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) milik BPJS Ketenagakerjaan, utamanya dari segi kepesertaan.
Menanggapi adanya isu tersebut, Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha mengungkap bahwa dirinya sangat percaya bahwa apapun kebijakan yang pemerintah lakukan, pasti mendatangkan banyak sekali manfaat atau dampak secara positif bagi masyarakat, termasuk kalangan pekerja.
Seluruh kebijakan yang pemerintah keluarkan tentu telah mengalami banyak sekali penelaahan secara sangat matang dengan mendatangkan berbagai macam perspektif, yang mana tujuan utamanya yakni hanya demi meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat ini juga telah merealisasikan adanya asas gotong royong yang memang sejak dulu menjadi ciri khas bangsa Indonesia, lantaran di dalamnya terdapat kerja sama antara pemerintah, masyarakat yang belum punya rumah serta mereka yang sudah memiliki rumah.
Maka dari itu, sebenarnya Program Tapera mendatangkan banyak sekali kebermanfaatan bagi masyarakat, utamanya mereka yang belum memiliki rumah. Sehingga tidak relevan jika terdapat pihak yang justru melakukan demonstrasi atas kebijakan tersebut. Terlebih adanya demo buruh 6 Juni 2024 juga sangat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta berpotensi memunculkan kerusuhan.