Oleh: Johan Siahaan

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memerintahkan kepada seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk selalu menjaga integritas, profesionalitas dan juga netralitas.

Pasalnya, dengan menjaga ketiga hal tersebut, maka berarti menandakan bahwa pihak penyelenggara Pemilu benar-benar menjunjung tinggi bagaimana berlakunya asas demokrasi, keadilan serta kejujuran di Indonesia.

Dengan demikian, maka perhelatan kontestasi politik pada bulan November 2024 itu akan berjalan dengan lancar, mampu meminimalisasi adanya kemungkinan gangguan. Untuk itu, menjadi sangat penting peranan dari seluruh pihak, utamanya dari PPS sendiri agar mereka senantiasa terus menjaga integritas, profesionalitas serta netralitasnya.

Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Penelitian dan Pengembangan KPU RI, Parsadaan Harahap mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk tetap berlaku profesional dan juga terus menjaga integritas, utamanya dalam melakukan perekrutan baik itu pada Panitia Pemilihan Suara (PPS) ataupun Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Menjadi sangat penting tatkala proses rekrutmen tersebut, semua pihak terus menjalankan dan juga menaati regulasi yang ada sehingga tidak terjadi sesuatu yang melenceng dari sebagaimana mestinya harus terjadi.

Hal tersebut lantaran dari bagaimana proses perekrutan para anggota PPS hingga PPK tersebut, apabila terus mengedepankan proses yang berintegritas, maka bukan tidak mungkin bagaimana nanti berjalannya pesta demokrasi juga akan penuh dengan orang-orang yang memiliki integritas pula, sehingga demokratisasi di Indonesia tetap berjalan dengan maksimal.

Jika mulai dari perekrutan para anggota Panitia Pemungutan Suara tersebut terus berlaku integritas yang tinggi, maka juga akan berdampak pada bagaimana hasil akhir Pemilihan Suara yang terjadi. Terlebih, momentum Pilkada sendiri juga termasuk salah satu yang sangat penting serta terus menjadi perhatian publik.

Sebaliknya, apabila misalnya hanya dari proses pembentukan badan ad hoc Pemilihan Kepala Daerah serentak pada bulan November 2024 saja berlangsung dengan kurang berintegritas, maka masyarakat pun tidak akan mempercayai pihak penyelenggara Pemilu lagi.

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum bukan hanya sekedar menyiapkan regulasi yang matang saja, melainkan juga menyiapkan berbagai macam aturan secara teknis serta petunjuk teknis (juknis) mengenai bagaimana pembentukan PPS hingga PPK agar asas integritas, profesionalitas dan netralitas tetap terjaga dengan baik.

Pihak KPU RI juga terus mengingatkan kepada seluruh jajaran di daerah untuk benar-benar mampu berfokus dan serius dalam proses perekrutan badan ad hoc Pilkada serentak 2024. Jangan sampai ada pihak yang justru menganggap bahwa proses rekrutmen tersebut merupakan hal sepele atau tidak penting.

Justru bagaimana dari proses perekrutan rekan-rekan yang menjadi penyelenggara badan ad hoc, peranan mereka sangat penting serta memiliki fungsi yang bahkan sangat strategis dalam pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia.

Bagaimana pihak KPU terus menekankan agar segala proses rekrutmen di berbagai daerah terus mengedepankan integritas, salah satunya tercermin dalam Komisi Pemilihan Umum Sumenep yang melantik hingga sebanyak 1.002 panitia pemungutan suara (PPS).

Keberadaan PPS tersebut akan melaksanakan tugas untuk menyukseskan perhelatan (Pilkada) 2024 di wilayah mereka masing-masing, baik itu pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur maupun juga pada terhelatnya pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

Dengan sangat tegas, Ketua KPU Sumenep, Rahbini memointa kepada seluruh jajaran PPS yang baru saja dilantik agar mereka senantiasa melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan sebaik mungkin.

Tolok ukur dari bagaimana pelaksanaan tugas serta wewenang yang baik, yakni ketika para Panitia Pemungutan Suara mampu terus menjaga integritas, profesionalitas dan netralitas mereka dan bisa tunduk patuh atau tegak lurus serta sama sekali tidak menabrak aturan yang ada.. Karena dengan begitu akan tercipta sebuah pemilihan umum yang menjunjung tinggi asas Luber dan Jurdil, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Pihaknya sangat yakin dan optimistis bahwa para PPS yang dilantik tersebut memiliki kapasitas serta kemampuan yang baik. Bukan tanpa alasan, pasalnya rekrutmen yang terlaksana melalui proses yang panjang dan selektif.

Bukan hanya di Sumenep, namun KPU di wilayah lain seperti Medan Provinsi Sumatera Utara juga terus mengingatkan kepada sebanyak 453 anggota PPS yang tersebar di 151 kelurahan agar mereka semua senantiasa terus menjaga integritas, loyalitas, profesionalitas dan totalitasnya dalam bekerja.

Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah mengatakan bahwa tentu saja sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara, maka mereka harus dapat terus menjaga independensinya sebagai pihak penyelenggara Pemilu, sehingga tidak boleh berlaku secara parsial serta harus terus berlaku adil.

Untuk benar-benar memastikan agar segala proses tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 berjalan dengan lancar, maka KPU RI memerintahkan kepada seluruh jajarannya yakni pihak PPS hingga PPK untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalitas dan juga netralitas mereka.

*) Pengamat Politik Universitas Negeri Jakarta