Oleh: Ridwan Putra Khalan

Pemilu merupakan pesta demokrasi yang dijalankan secara periodik di Indonesia, di mana rakyat memiliki kesempatan untuk memilih wakilnya dalam berbagai lembaga legislatif dan eksekutif. Namun, dalam setiap pemilu, tidak jarang muncul perselisihan terkait dengan hasil pemungutan suara yang memicu sengketa hukum.

Sengketa tersebut kemudian dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diputuskan. Saat ini, tengah berlangsung sidang sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di MK yang menjadi sorotan banyak pihak, termasuk masyarakat dan lembaga terkait.

Salah satu fokus utama dalam sidang sengketa Pileg 2024 di MK adalah kehadiran Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kehadiran KPU dalam proses sidang tersebut dianggap krusial karena menyangkut perselisihan suara yang diajukan oleh pihak pemohon.

Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, menekankan pentingnya menghargai Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk komitmen terhadap demokrasi dan proses pemilu. Teguran serius dilontarkan oleh Hakim Konstitusi terhadap KPU atas ketidakhadirannya dalam sidang sengketa tersebut, yang dinilai sebagai bahan evaluasi terhadap kinerja lembaga penyelenggara pemilu ini.

Tidak hanya teguran, tetapi juga kritik keras ditujukan kepada KPU atas kurangnya seriusitas dalam menanggapi sengketa hasil pemilu. Hal ini terlihat dari ketidakhadiran anggota KPU RI dan KPU provinsi dalam sidang persidangan di MK.

Pentingnya kehadiran KPU dalam sidang sengketa Pileg 2024 tidak hanya berkaitan dengan kewajiban hukum, tetapi juga dengan prinsip demokrasi yang harus dijunjung tinggi. Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, menyoroti pentingnya menjawab berbagai substansi masalah yang disengketakan dalam persidangan. Dalam hal ini, data-data dan materi gugatan yang menentukan nasib caleg atau partai yang mengajukan gugatan membutuhkan klarifikasi yang tepat dari pihak KPU.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyoroti masalah ini, menegaskan bahwa penanganan sengketa hasil pemilu haruslah dihadapi dengan serius oleh KPU. Ketidakhadiran KPU dalam sidang tersebut memunculkan pertanyaan akan keseriusan lembaga ini dalam menangani persoalan yang muncul terkait hasil pemilu.

Dalam menjawab kritik dan sorotan yang muncul, Komisioner KPU Idham Holik menyatakan bahwa pihaknya sangat serius dalam mempersiapkan persidangan sengketa Pileg 2024. Meskipun agenda yang padat menjadi alasan atas ketidakhadiran beberapa komisioner dalam sidang, KPU tetap berkomitmen untuk menghadiri dan memberikan klarifikasi atas substansi masalah yang disengketakan.

Pernyataan dari KPU mengenai kesiapan dan komitmen mereka dalam menghadapi sengketa Pileg 2024 adalah langkah yang positif. Namun demikian, komitmen ini harus diwujudkan dengan tindakan nyata, termasuk dengan memastikan kehadiran dalam setiap tahap sidang serta memberikan penjelasan yang memadai atas perselisihan yang diajukan.

KPU juga diingatkan untuk mengambil hikmah dari teguran yang diberikan oleh MK, sebagai bentuk evaluasi dan perbaikan ke depan. Kehadiran dan partisipasi aktif KPU dalam proses hukum adalah cermin dari komitmen mereka untuk menjaga integritas dan keabsahan proses demokratis di Indonesia.

Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas dan transparansi proses demokrasi. Kehadiran KPU dalam sidang sengketa Pileg di MK merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan keadilan yang harus dijunjung tinggi. Namun, jika KPU tidak serius dalam menanggapi sengketa hasil pemilu, hal ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi secara keseluruhan.

Selain itu, penting bagi KPU untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambilnya. Proses pemilu haruslah dilaksanakan secara terbuka dan adil, sehingga masyarakat memiliki keyakinan bahwa hak suara mereka dihormati dan dihitung dengan benar.

Ketika terjadi sengketa hasil pemilu, KPU harus siap untuk memberikan bukti-bukti dan penjelasan yang meyakinkan, sehingga proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan adil.

Namun, dalam menilai proses sidang sengketa Pileg yang sedang berlangsung, kita juga perlu melihat dari sudut pandang masyarakat. Kesadaran akan pentingnya menghormati proses hukum, termasuk sidang sengketa Pileg di MK, perlu ditingkatkan. Masyarakat harus memahami bahwa proses hukum adalah bagian integral dari sistem demokrasi yang harus dijunjung tinggi.

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga integritas proses pemilu. Mereka harus aktif dalam mengawasi dan mengawal setiap tahapan pemilu, mulai dari pencalonan hingga penghitungan suara. Dengan menjadi agen perubahan yang aktif, masyarakat dapat membantu memastikan bahwa proses pemilu berlangsung dengan lancar dan adil.

Dalam konteks sengketa hasil pemilu, seperti sidang sengketa Pileg 2024 di MK, penting bagi semua pihak untuk menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu harus siap untuk memberikan klarifikasi yang diperlukan dan menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam setiap langkahnya.

Sementara itu, masyarakat juga perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya proses hukum dalam menjaga integritas demokrasi.

Dengan demikian, proses sidang sengketa Pileg yang sedang berlangsung di MK dapat menjadi momentum bagi kita semua untuk merefleksikan kembali pentingnya menghormati proses hukum dalam sistem demokrasi. Hanya dengan menghormati proses hukum, kita dapat membangun fondasi yang kuat untuk demokrasi yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.

*) Relawan Ruang Baca Nusantara