Oleh : Fabian Aditya Pratama
Sejumlah partai politik dan calon legislatif memasuki babak baru dalam dinamika politik pasca-Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024. Dalam menjalani proses demokrasi yang seharusnya tetap kondusif guna memperkuat fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama saat sidang sengketa di depan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang sengketa hasil Pileg menjadi sorotan utama, mengemuka dengan beragam permasalahan yang menggugat integritas dan legitimasi hasil pemilihan. Namun, di tengah gemuruh persidangan dan tegangan politik, panggilan untuk menjaga kerukunan dan kestabilan menjadi semakin mendesak.
Menyikapi perseteruan yang memanas, panggilan untuk memelihara kesatuan dan kesopanan dalam proses penyelesaian sengketa menjadi sebuah keharusan. Diperlukan kebijaksanaan dan sikap inklusif untuk menegakkan keadilan serta mengokohkan fondasi demokrasi yang kokoh dan berkelanjutan.
Sorotan terhadap Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Legislatif atau Sidang Sengketa Pileg 2024 yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) menggarisbawahi betapa pentingnya kesaksamaan dalam proses demokrasi.
Partai Nasdem, melalui perwakilannya, Ferdian Sutanto dan tim kuasa hukumnya, mengajukan sejumlah permohonan sebagai Pihak Terkait. Mereka tidak hanya membawa permasalahan teknis terkait suara yang hilang dan dugaan penggelembungan suara, tetapi juga mempertanyakan integritas proses pemilihan itu sendiri.
Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Banyumas, di mana Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum dapat menetapkan hasil Pileg 2024 karena masih terdapat sengketa yang tengah diproses di MK. Perseteruan ini mencuatkan tantangan besar terhadap keberlangsungan demokrasi di tingkat lokal maupun nasional.
Ferdian Sutanto, yang mewakili Partai Nasdem, menyatakan bahwa sidang sengketa ini menjadi kesempatan bagi pihaknya untuk membela diri dan menegakkan kebenaran. Dia menyoroti perbedaan suara yang signifikan antara pihaknya dengan beberapa partai peserta lainnya, seperti PKB dan Golkar.
Dalam konteks ini, sengketa menjadi semakin kompleks karena tidak hanya menyangkut hasil akhir pemilihan, tetapi juga integritas dan kredibilitas seluruh proses pemilihan itu sendiri. Adapun di Banyumas, sengketa yang dihadapi KPU berkaitan dengan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh seorang calon legislatif dari Partai Demokrat. Masih berlangsungnya perseteruan ini mencerminkan tantangan nyata dalam memastikan keabsahan dan keadilan dalam proses demokrasi.
Menyikapi dinamika ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas dan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi garda terdepan dalam menegakkan prinsip demokrasi yang adil dan transparan. KPU Banyumas dihadapkan pada tantangan untuk tetap menjalankan proses penetapan hasil pemilihan dengan mempertimbangkan sengketa yang tengah berlangsung.
Sementara itu, MK harus memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kebenaran, tanpa adanya intervensi politik yang dapat merusak integritas lembaga itu sendiri. Tantangan ini membutuhkan kesigapan dan komitmen dari semua pihak terkait untuk menjaga marwah demokrasi di Indonesia.
Ketika proses demokrasi dipertaruhkan oleh sengketa dan perselisihan yang terjadi, maka kedewasaan politik dan kearifan dalam penyelesaian menjadi krusial. Sengketa politik merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sehat, namun jika tidak ditangani dengan bijaksana, dapat mengancam stabilitas dan kedamaian masyarakat.
Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat, baik itu partai politik, lembaga penyelenggara pemilu, maupun lembaga penegak hukum, harus bertindak dengan tanggung jawab dan integritas tinggi. Mereka harus mengutamakan kepentingan nasional dan keselamatan demokrasi di atas kepentingan politik sempit yang dapat memecah-belah bangsa.
Di tengah tantangan ini, peran masyarakat juga sangatlah penting. Masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi harus ikut serta dalam menjaga ketertiban dan kedamaian. Mereka harus menghindari terjerumus dalam polarisasi politik yang hanya akan memperkeruh suasana.
Sebaliknya, masyarakat perlu mengedepankan dialog dan musyawarah sebagai cara untuk menyelesaikan konflik dan perbedaan pendapat. Semangat gotong royong dan persatuan harus dikedepankan demi menciptakan suasana yang kondusif bagi penyelesaian sengketa politik.
Menghadapi sidang sengketa Pileg 2024 yang tengah berlangsung, semua pihak diingatkan untuk mematuhi aturan hukum dan prosedur yang berlaku. Keputusan MK harus dihormati oleh semua pihak, tanpa terkecuali.
Perseteruan politik seharusnya tidak menghalangi proses demokrasi yang sehat dan berkeadilan. Sebaliknya, sengketa politik harus dijadikan momentum untuk memperbaiki sistem dan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
Pada akhirnya, penyelesaian sengketa politik haruslah mengedepankan kepentingan rakyat dan keutuhan bangsa. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah persatuan. Kebersamaan dan kerukunan adalah modal utama dalam menghadapi segala tantangan, termasuk sengketa politik.
Ketika berbagai pihak bertarung untuk kepentingan politik mereka, mari kita semua ingat bahwa kita adalah bagian dari satu bangsa, satu kesatuan yang harus tetap solid dan bersatu. Dalam keberagaman, kita temukan kekuatan. Dengan saling menghormati dan mendukung satu sama lain, kita dapat melewati setiap tantangan, memperkuat fondasi demokrasi kita, dan menjaga kedamaian serta kemakmuran bagi generasi mendatang.
*)Kontributor Nawasena Institute