Samarinda – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur adalah salah satu proyek strategis yang sedang dijalankan oleh pemerintah Indonesia. Namun, di tengah ambisi besar untuk memindahkan ibu kota negara ke lokasi baru ini, terdapat tantangan yang tak terhindarkan terkait ganti rugi dan kompensasi bagi pemilik lahan yang terkena dampak. Pemerintah menyiapkan pemberian relokasi maupun ganti rugi bagi masyarakat yang terdampak persoalan 2.086 hektare lahan di IKN.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa penyiapan relokasi maupun ganti rugi itu merupakan upaya pemerintah agar masyarakat tak dirugikan dalam proses pengerjaan proyek strategis IKN.

“Diharapkan proses ganti rugi dan relokasi harus selesai 27 Mei. Harusnya dengan hanya ganti rugi tapi ini ganti rugi plus. Plusnya itu relokasi, dibuatkan (rumah)” kata Luhut saat melakukan kunjungan langsung ke IKN.

Dalam kunjungannya ke IKN kali ini, Luhut berdiskusi dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono untuk segera menindaklanjuti penyelesaian lahan di IKN tersebut.

Lebih lanjut Menteri PUPR Basuki menjelaskan pemberian relokasi maupun ganti rugi itu dilakukan melalui skema Penanganan Sosial Dampak Kemasyarakatan (PSDK) Plus. Saat ini pihaknya sedang berpacu dengan waktu. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi oleh OIKN dan kepolisian setempat agar masyarakat bisa memahami komitmen pemerintah, sehingga pihaknya bisa segera membangun infrastruktur relokasi di wilayah IKN.

“Ada dari OIKN, karena ini aset dalam penguasaan lahan, itu sedang disiapkan dari OIKN lokasinya,” ujar Pak Bas, sapaan akrab Menteri Basuki.

Pada kesempatan lain Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyampaikan siap berkomitmen menyelesaikan masalah 2.086 hektare lahan yang ada di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Meskipun proses ganti rugi lahan seringkali menimbulkan tantangan, pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga keterbukaan, transparansi, dan keadilan dalam penyelesaiannya. Kolaborasi antara pemerintah, pemilik lahan, pengembang, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat menciptakan solusi yang memadai dan menguntungkan bagi semua pihak.

Dengan adanya langkah-langkah konkret ini, pemerintah berharap pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang maksimal bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat setempat, sambil tetap menjaga keadilan sosial dan lingkungan.