Jakarta – Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag ini merupakan perubahan kedua dari Permendag 36 tahun 2024 yang menghapus pembatasan jenis dan jumlah barang belanjaan impor.

Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Arif Sulistiyo menyampaikan kebijakan baru ini segera mengakhiri perdebatan dan polemik di masyarakat terutama tentang barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), barang bawaan pribadi penumpang, dan impor. Sehingga diharapkan Permendag baru tersebut dapat memudahkan pekerja migran dan mahasiswa yang pulang dari luar negeri dengan membawa barang pribadi dalam jumlah besar.

“Penyusunan Permendag 7/2024 berdasarkan pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait dengan melibatkan asosiasi dan pemangku kepentingan yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” jelas Arif.

Dengan peraturan tersebut maka PMI diperbolehkan untuk mengambil barang kiriman maupun bawaan yang sebelumnya tertahan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

“Pengambilan barang itu bisa diselesaikan dengan mengacu pada implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan barang bawaan penumpang, ucap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas).

Dalam kesempatan berbeda, Pengamat Perpajakan UPH Ronny Bako mengatakan bahwa setiap barang yang dibeli ada invoice. Maka dari itu, invoice harus disimpan, dan pihak bea cukai menghargai invoice tersebut. Adapun permendag baru juga merupakan langkah agar aturan Pemerintah yang digunakan, dapat selalu relevan dengan perubahan zaman.

“Penyusunan kebijakan yang mengatur bea cukai sebaiknya menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan tantangan global serta regional. Aturan yang sudah berusia 15 tahun mungkin perlu diperbarui agar dapat mengakomodasi perubahan dalam praktik penyelundupan dan memastikan persaingan yang sehat dengan negara-negara lain,” ujar Ronny.

Di sisi lain, polemik terkait kebijakan dari Bea Cukai yang sempat mendapatkan kritik, hal tersebut seharusnya tidak perlu dianggap sebagai sikap dari institusi karena dikhawatirkan hanya oknum – oknum yang bertindak diluar SOP.

Pengamat Intelijen dan Keamanan Nasional, Dr Stepi Anriani publik untuk mendukung Bea Cukai dalam melakukan perbaikan dan tidak menjadikan kesalahan oknum menjadi dosa institusi. Jangan karena nila setitik, rusak susu sebelanga.

“Jangan karena oknum yang melakukan kesalahan, dengan serta merta publik menjadikan kesalahan tersebut sebagai kesalahan atau dosa institusi. Bea cukai adalah salah satu instrumen pemerintah dalam mengelola penerimaan negara. Peran bea cukai sangat penting dalam menjaga stabilitas keuangan negara serta melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat. ” ucap Stepi

Bea cukai berperan dalam melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat. Dengan menerapkan tarif bea cukai yang tepat, pemerintah dapat mencegah impor barang-barang yang bisa merugikan industri dalam negeri. Hal ini dapat membantu industri lokal untuk tumbuh dan berkembang, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kontribusi sektor industri terhadap ekonomi negara.