Oleh : Lingga Pratama )*

Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) telah memberikan manfaat dan dampak positif yang signifikan terhadap peningkatan perekonomian nasional. UU Cipta Kerja juga merupakan langkah penting dalam menghindari jebakan pendapatan kelas menengah (middle income trap) yang dapat menghambat perkembangan negara-negara berkembang. Sehingga UU Cipta Kerja sangat penting penerapannya karena berpengaruh terhadap peningkatan ekonomi dan mendorong investasi di Indonesia.

Selain itu, ada banyak manfaat lain yang dapat diberikan UU Cipta Kerja. Tidak hanya bagi para pelaku usaha, para pekerja juga akan memperoleh manfaat dan peningkatan perlindungan yang lebih baik dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan. UU Cipta Kerja memberikan jaminan kepastian pemberian pesangon dan perlindungan kepada pekerja dengan diterapkannya Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kemudian UU Cipta Kerja memang dirancang dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan menyederhanakan regulasi dan proses perizinan, UU Cipta Kerja dapat meningkatkan daya tarik bagi investor, baik domestik maupun asing. Penyederhanaan ini dapat membantu mengurangi birokrasi dan hambatan administratif, sehingga mendorong lebih banyak investasi masuk ke dalam berbagai sektor ekonomi.

UU Cipta Kerja juga memberikan fleksibilitas lebih bagi pelaku usaha dalam mengelola tenaga kerja dan operasional mereka. Diharapkan UU Cipta Kerja dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas usaha, yang pada gilirannya akan mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Selain itu, UU Cipta Kerja juga berfokus pada percepatan pembangunan infrastruktur dengan menyederhanakan proses perizinan dan persetujuan. Infrastruktur yang lebih baik akan membuka akses ke daerah-daerah terpencil, meningkatkan konektivitas, dan mengurangi biaya logistik, yang semuanya akan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah hingga nasional.

Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta mengatakan ada tiga poin utama dibentuknya UU Cipta Kerja, yaitu untuk memberi kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). UU Cipta Kerja juga bermaksud membuka kesempatan para entrepreneur agar kebutuhan akan ketenagakerjaan bisa terserap dari angkatan kerja yang terus meningkat setiap waktu.

Selain itu, Arif juga mengatakan UU Cipta Kerja membantu mengkanalisasi bonus demografi dengan penciptaan lapangan kerja. UU Cipta Kerja memudahkan setiap orang untuk melakukan aktivitas usaha siapapun itu bukan hanya usaha besar tapi juga yang kecil, baik dari segi kemudahan dalam perizinan usaha, akses permodalan maupun aspek ketenagakerjaan, sehingga kebutuhan akan ketenagakerjaan bisa terserap.

Selanjutnya UU Cipta Kerja memiliki dampak positif bagi iklim investasi yang pada akhirnya akan mendukung pembukaan lapangan kerja. Hal tersebut mampu meningkatkan perekonomian masyarakat serta nasional. UU Cipta Kerja juga menegaskan peran dan fungsi pemerintah daerah sebagai bagian dari sistem pemerintahan, di mana kewenangan yang telah ada, tetap dilaksanakan oleh pemerintah daerah, sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga akan tercipta adanya suatu standar pelayanan yang baik untuk seluruh daerah.

Sementara itu, Pengamat Ekonomi, Dendi Ramdani mengatakan salah satu implementasi UU Cipta Kerja yaitu bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi nasional. Aturan tersebut juga untuk mendorong Indonesia menuju negara berpendapatan tinggi (high income country). Selain itu, transformasi struktural yang dilakukan melalui UU Cipta Kerja adalah langkah strategis, mengingat banyak negara yang gagal atau terlambat dalam menjalankan transformasi struktural dan akhirnya terjebak dalam middle income trap.

Pengalaman dari beberapa negara di seluruh dunia menunjukkan bahwa jika sebuah negara gagal melaksanakan transformasi struktural dengan baik, maka negara tersebut tidak akan mencapai status berpendapatan tinggi. Sebaliknya, negara tersebut akan terjerumus dalam middle income trap, produktivitas menurun, dan pendapatan per kapita mengalami penurunan. Beberapa negara, seperti Brazil dan Afrika Selatan, menjadi contoh negara yang gagal melakukan transformasi struktural dan mengalami penurunan pendapatan per kapita setelah mencapai puncak tertentu.

Kemudian UU Cipta Kerja akan menjadi Big Game Changer untuk mendorong transformasi ekonomi, melalui reformasi regulasi dan mendorong kemudahan berusaha. Timing UU Cipta Kerja saat ini sangat tepat, karena penciptaan lapangan kerja, yang akan membantu mengurangi dampak negatif terhadap mereka yang terkena PHK maupun dirumahkan. Serta melalui UU Cipta Kerja, pemerintah mendorong penciptaan lapangan pekerjaan dan juga mendorong masyarakat berwirausaha.

UU Cipta Kerja merupakan bentuk win-win solution yang dihadirkan pemerintah atas bermacam permasalahan yang selama ini terjadi dalam bidang usaha dan pengelolaan ketenagakerjaan. Semua pihak akan mendapatkan manfaat, contohnya para pelaku usaha dapat mengembangkan usaha tanpa aturan yang rumit dan menguntungkan. Selain itu, hak-hak pekerja bisa diapresiasi dengan lebih baik, serta investor memperoleh kepastian dan kemudahan untuk menanamkan investasinya.

Produk legislasi memang sudah sepatutnya bisa menjadi bagian penting berdirinya keadilan yang merata bagi semua pihak. Oleh karena itu, keberadaan UU Cipta Kerja dapat menjadi solusi yang tepat dalam menciptakan perluasan lapangan kerja hingga pengoptimalan sumber daya bagi kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia. )* Penulis adalah pengamat ekonomi dalam negeri