Oleh : Aulia Rachma

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat akan mengumumkan putusan sidang sengketa Pemilu 2024. Oleh sebab itu, semua pihak wajib menghormati apapun hasil keputusan tersebut mengingat hal tersebut merupakan satu-satunya cara memutuskan hasil perselisihan Pemilu.

Mahkamah Konstitusi salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi sebuah negara untuk memastikan bahwa proses pemilu berlangsung secara adil dan transparan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Dengan menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, kita menjaga integritas dari proses demokrasi itu sendiri.

Pada Pemilu tahun ini memerlukan proses Sidang sengketa yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai mekanisme resmi untuk menyelesaikan perselisihan terkait hasil pemilu. Hasil keputusan yang diambil berdasarkan bukti-bukti dan hukum yang ada. Oleh karena itu, menghormati keputusan tersebut adalah langkah penting dalam menegakkan supremasi hukum dan mencegah konflik yang lebih besar.

Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Jefri Edi Irawan Gultom mengatakan agar seluruh pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan sudah disepakati secara kolektif kolegial dan masyarakat perlu menghargai dan jalani keputusan tersebut. Pasalnya, dinamika politik tidak boleh mengorbankan persatuan dan semangat kebangsaan masyarakat dalam Pemilu 2024.

Semua pihak penting menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, ini meningkatkan kredibilitas institusi tersebut. Kredibilitas yang tinggi akan memperkuat kepercayaan masyarakat pada sistem peradilan dan demokrasi secara keseluruhan. Sebab ketegangan politik yang tinggi dapat mengancam kedamaian sosial sebuah negara. Dengan menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, semua pihak berkontribusi pada pemeliharaan kedamaian dan stabilitas masyarakat.

Menghormati hasil keputusan sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi adalah langkah penting dalam menjaga stabilitas, kredibilitas, dan integritas demokrasi sebuah negara. Ini bukan hanya tentang menghormati lembaga itu sendiri, tetapi juga tentang menghormati prinsip-prinsip demokrasi dan kehendak rakyat.

Sejumlah ormas di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan respons dengan mengajak agar menjaga situasi tetap kondusif terkait sidang putusan sengketa Pilpres 2024 yang akan di helat pada 22 April 2024.

Ketua Dewan Syuro Brigade Bintang 9 sekaligus Pengasuh Ponpes Ibnu Hadi Polodadi, Ngentak, Kapanewon Prambanan, Sleman KH Imam Syajaroh mengatakan pelaksanaan aksi demonstrasi diperbolehkan oleh UU dalam merespons berbagai peristiwa politik. Akan tetapi harus mengedepankan cara yang santun, tidak merusak fasilitas umum karena berpotensi merugikan masyarakat dan negara, serta jangan sampai mengganggu ketentraman masyarakat.

Penting untuk seluruh warga masyarakat tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Masyarakat perlu menolak segala bentuk ajakkan dan bentuk anarkisme dan kerusuhan dalam menyampaikan pendapat di muka umum, tidak memberi ruang dan menolak segala bentuk intoleransi kekerasan, radikalisme, anarkisme, rasisme dan separatisme serta mendukung langkah aparat penegak hukum untuk menindak pelaku kekerasan, kerusuhan dan anarkisme masyarakat yang berusaha untuk mengacaukan situasi dan kondisi hasil putusan sidang sengketa Pemilu 2024 oleh MK.

Hal itu turut diamini oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan bahwa aksi demonstrasi harus dilakukan secara damai tanpa kekerasan. Ini penting untuk menjaga keamanan masyarakat secara keseluruhan. Kita memiliki mekanisme yang telah disediakan oleh negara untuk menyelesaikan sengketa Pemilu, termasuk melalui pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ini adalah langkah yang sesuai dengan prinsip demokrasi dan negara hukum bangsa Indonesia.

Jalur resmi ini memungkinkan pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu 2024 untuk menyampaikan keluh kesah mereka dengan cara yang tertib dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Menyelenggarakan aksi demonstrasi yang berpotensi mengarah pada anarkisme hanya akan mengaburkan pesan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Oleh karena itu, sebaiknya kita memanfaatkan jalur resmi yang telah disediakan untuk menyelesaikan sengketa Pemilu.

Pentingnya menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terletak pada prinsip supremasi hukum. Ketika keputusan Mahkamah Konstitusi diabaikan atau dipertentangkan, hal tersebut dapat mengancam kedaulatan hukum dan kredibilitas institusi peradilan. Ini bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokratis dan menciptakan ketidakstabilan politik yang berpotensi berbahaya.

Selain itu, menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi adalah langkah yang penting untuk memperkuat legitimasi pemerintahan dan melestarikan perdamaian sosial. Dengan menerima dan menghormati keputusan lembaga peradilan, semua pihak menegaskan komitmen mereka pada aturan hukum yang sama dan pada proses demokratis yang dijalankan secara transparan dan adil.

Penting untuk diingat bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi bukanlah hasil dari preferensi politik atau kepentingan tertentu, tetapi merupakan interpretasi yang cermat dan obyektif terhadap hukum dan konstitusi. Oleh karena itu, menghormati keputusan tersebut adalah bagian integral dari kesetiaan terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan negara hukum.

Dalam menghadapi hasil keputusan Mahkamah Konstitusi yang mungkin kontroversial atau tidak sesuai dengan harapan, penting bagi semua pihak untuk mengekspresikan pendapat mereka dengan damai dan secara konstitusional. Proses banding dan revisi undang-undang adalah bagian dari sistem hukum yang demokratis, dan harus dijalankan dengan penuh rasa hormat terhadap lembaga peradilan.

Dengan menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, kita memperkuat fondasi demokrasi dan supremasi hukum. Ini adalah langkah yang penting dalam membangun masyarakat yang adil, terbuka, dan stabil, di mana kepentingan semua pihak dihormati dan dilindungi. Sebuah negara yang menghormati keputusan lembaga peradilan adalah negara yang berdiri teguh di atas prinsip-prinsip demokratis dan kesejahteraan.

)* Mahasiswa Universitas Janabadra