Oleh Mahardika Gunawan )*

Mendekati tanggal putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilu 2024, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk provokasi yang mungkin muncul, guna menghindari ketegangan sosial dan politik yang lebih besar.

Sejak MK berdiri, lembaga ini sudah lima kali menangani perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, yakni tahun 2004, 2009, 2014, 2019, dan 2024 ini. Dalam peraturan MK, perkara sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden akan diputus pada 22 April 2024. Saat itu, MK akan menyatakan sah atau tidaknya kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Sengketa Pemilihan Presiden 2024 akan segera berakhir. Berbeda dari sidang-sidang sebelumnya, dalam sengketa pemilihan presiden kali ini, Mahkamah Konstitusi beberapa kali menggunakan diskresi yang tidak biasa. Sebut saja, mulai dari memanggil para menteri hingga memberikan kesempatan bagi para pihak untuk menyampaikan kesimpulan atas proses sidang yang berjalan sejak akhir Maret 2024. Semua kesaksian dari saksi-saksi yang diajukan dua pemohon tersebut pun sudah didengarkan para hakim Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo mengatakan, tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres sebelumnya tidak diwajibkan. Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya, sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.

Para hakim MK telah berupaya sebaik dan seadil mungkin menangani perkara PHPU Pilpres 2024 ini, namun situasi politik yang tegang menjelang pengumuman hasil sidang MK dapat menjadi sumber ketegangan dan konflik di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang dan menunjukkan sikap bijaksana dalam menyikapi setiap perkembangan yang terjadi. Untuk itu, mengingat pentingnya menjaga kedamaian dan stabilitas negara, penting bagi kita semua untuk menjauhi segala bentuk provokasi yang dapat memicu konflik.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie menilai semua pihak menerima putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pilpres 2024. Jimly mengajak semua pihak tidak tegang terus, dan optimis semua pihak dapat bersatu kembali usai Pilpres.

Senada dengan Jimly Asshiddiqie, Pengamat sekaligus peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro menilai putusan MK terkait dengan sengketa Pemilu 2024 bersifat final dan harus diterima seluruh masyarakat. Menurut Bawono, pemerintah telah menghormati seluruh pihak yang berkeberatan akan hasil pemilu dengan menyediakan fasilitas hukum yakni gugatan di MK. Selain itu, produk MK adalah sebuah putusan berkekuatan hukum, sehingga harus dihormati semua pihak.

Provokasi dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari penyebaran informasi palsu atau hoaks, serangan verbal maupun fisik, hingga upaya mengadu domba antarwarga. Oleh karena itu, sebagai masyarakat yang dewasa secara politik, masyarakat harus mampu membedakan informasi yang benar dan menghindari penyebaran informasi yang tidak terverifikasi.

Penting untuk diingat bahwa proses hukum harus dihormati dan ditaati oleh semua pihak. Apapun hasil putusan yang dikeluarkan oleh MK harus diterima dengan lapang dada dan dihormati sebagai bagian dari proses demokrasi yang telah disepakati bersama.

Pakar Politik Arfianto Purbolaksono menilai sikap masyarakat untuk menerima apa pun hasil putusan MK penting untuk menjaga situasi tetap aman dan damai. Anto berpendapat saat ini ada percikan-percikan konflik apalagi setelah KPU mengumumkan penetapan hasil pemilu. Namun, percikan tersebut muncul di level elite politik. Dan pihaknya berharap eskalasi polemik ini tidak akan semakin besar.

Menurut Anto, pernyataan elite politik yang menyejukkan dapat meredm potensi konflik, terutama pasca pengumuman hasil Pilpres oleh KPU dan jelang putusan siding sengketa Pilpres oleh MK pada 22 April mendatang.

Dalam menghadapi masa-masa yang penuh tantangan seperti ini, solidaritas dan kebersamaan sebagai masyarakat sangatlah penting. Marilah bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta menjunjung tinggi semangat demokrasi dan supremasi hukum.

Anto pun mewanti-wanti kepada semua lapisan masyarakat harus menahan diri, terutama peserta yang mengajukan sengketa ke MK. Kata Anto, apa pun tuntutan yang disampaikan mereka ke MK tentu harus sejalan dengan bukti-bukti. jangan sampai ada opini melebar dan berkembang berdasarkan asumsi. Akhirnya akan menjadi sebuah narasi yang beredar di masyarakat dan kemungkinan menjadi informasi palsu sehingga memunculkan sentimen negatif dan membuat panas di level elite.

Pihaknya optimis optimis bahwa masyarakat sudah belajar dari pengalaman sebelumnya. Kalaupun ada pengerahan massa adalah mereka bagian yang tidak puas atau terdampak dari putusan MK. Tapi eskalasinya tidak akan terlalu besar. Sementara dari elite politik, walaupun ada sinyalemen tertentu, tapi selama ini masih terpantau tetap positif.

Seluruh elemen bangsa memiliki tanggung jawab untuk menjaga kedamaian dan persatuan. Marilah menjaga kebersamaan dan menjauhi segala bentuk tindakan yang dapat memecah belah persatuan seluruh masyarakat sebagai bangsa. Mari bersama-sama menjaga kondusifitas dan kedamaian dalam negeri.

Sebagai warga negara yang cerdas dan bertanggung jawab, mari bersama-sama menjaga kedamaian, keamanan, dan persatuan bangsa, tidak terpancing dengan provokasi yang dapat merusak keutuhan bangsa ini. Semoga Indonesia tetap damai dan berjaya.

)* penulis merupakan Mahasiswa asal Semarang