Oleh : Manuel Bonay

Otonomi khusus (Otsus) Papua adalah sebuah kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah
untuk memberikan otonomi yang lebih luas kepada Provinsi Papua. Otsus Papua
pertama kali diberikan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Latar belakang utama pemberian Otsus
dimaksud adalah untuk mempertahankan integrasi bangsa dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selain itu, Otsus diberikan dalam rangka untuk mengakui dan menghormati satuan-satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, memberikan
penghargaan atas kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat
Papua, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam dan penyelenggaraan
pemerintahan dapat mewujudkan tercapainya kesejahteraan masyarakat agar tidak
lagi ada kesenjangan antara Provinsi Papua dan provinsi lainnya.

Pemberian otonomi khusus bagi Papua dilakukan pada momentum yang tepat, yaitu saat orde
reformasi dan ketika terdapat tuntutan masyarakat Papua untuk mengembalikan
nama Provinsi Irian Jaya menjadi Papua. Pada saat itu, pemerintah bertekad
untuk menyelesaikan berbagai permasalahan besar bangsa Indonesia dalam menata
kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik, misalnya pengakuan terhadap
eksistensi hak adat, penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) serta
penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.

Hal ini sejalan dengan tujuan dari kebijakan Otsus Papua, yaitu memberikan
kewenangan seluas-luasnya bagi provinsi di Papua untuk menyelenggarakan
pemerintahan secara khusus serta pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan
pemanfaatannya bagi kesejahteraan masyarakat Papua. Kebijakan Otsus juga
menempatkan orang asli Papua (OAP) sebagai subyek utama sekaligus sebagai obyek
dalam pelaksanaan pembangunan di Papua.

Kemudian kewenangan yang dimiliki oleh daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota
secara umum telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang, serta dijabarkan dalam pembagian urusan konkuren yang terdapat
dalam lampirannya. Khusus untuk daerah di Papua, diberi kewenangan khusus yang
diatur tersendiri baik di UU Otsus Papua maupun PP Kewenangan Papua.

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa Otsus Papua merupakan salah satu upaya untuk
menciptakan pemerataan pembangunan. Selain itu, dengan adanya Otsus, diharapkan
akan mempermudah jangkauan pelayanan di tanah Papua yang luas. Selain itu, kebijakan
pemekaran wilayah di Papua merupakan aspirasi yang berasal dari masyarakat
Papua sendiri. Aspirasi tersebut telah ada sejak beberapa tahun lalu dan
berasal dari berbagai kelompok masyarakat di berbagai wilayah.

Dalam UU Otsus Papua maupun PP Kewenangan Papua, kewenangan provinsi mencakup
kewenangan seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan absolut pemerintah
dan kewenangan pemerintah terkait kebijakan perencanaan pembangunan, dana
perimbangan, sistem administrasi negara, lembaga perekonomian negara,
kewenangan pembinaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta
teknologi tinggi yang strategis, konservasi dan standardisasi nasional.
Kewenangan khusus yang diberikan meliputi bidang pendidikan dan kebudayaan,
kesehatan, sosial, perekonomian, kependudukan dan ketenagakerjaan, serta
pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup. Rincian kewenangan khusus bagi
pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota di Papua tercantum dalam lampiran
PP Kewenangan Papua.

Selain itu, kewenangan luas atas penyelenggaraan pemerintahan di Papua melalui
kebijakan Otsus sangat membuka peluang bagi pelaku usaha mikro kecil menengah
(UMKM) orang asli Papua (OAP) untuk dapat berkembang dan naik kelas menjadi
pengusaha handal. Keberpihakan pemerintah pada pelaku usaha OAP juga telah
mendorong adanya penyusunan rencana induk pemerintah khusus di bidang pemberdayaan
ekonomi masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) Papua Barat Daya, Julian
Kelly Kambu mengatakan Otsus merupakan kewenangan khusus yang diakui dan
diberikan kepada provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak
dasar masyarakat Papua. Banyak pertimbangan yang melatarbelakangi lahirnya UU
Otsus pada tahun 2001, dan itu bisa dilihat di bagian menimbang. Kurang lebih terdapat
7 hal yang menjadi pertimbangan lahirnya UU Otsus yang merupakan buah pemikiran
yang kemudian dirumuskan dan dilahirkan dari anak-anak Papua yang kemudian
ditawarkan sebagai solusi mengatasi permasalahan di Papua.

Julian Kelly juga mengatakan pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan
yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sesuai dengan amanat UU Otsus
serta harus diterapkan dan dikawal bersama. Selanjutnya melalui Otsus, upaya untuk
mempromosikan dan melestarikan budaya serta identitas masyarakat Papua dapat
dilakukan. Hal ini bisa dilakukan melalui dukungan terhadap seni dan budaya
tradisional, serta memasukkan pendidikan tentang sejarah dan budaya Papua dalam
kurikulum pendidikan, sehingga melalui implementasi yang efektif dari kebijakan
Otsus Papua dan pengelolaan yang baik dari dana yang tersedia, diharapkan taraf
hidup masyarakat Papua akan meningkat secara signifikan. Upaya ini harus
berkelanjutan dan memperhatikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Papua secara
holistik.

)*Penulis adalah Mahasiswa asal Papua tinggal di Yogyakarta