Jakarta – Pakar keamanan nasional dan intelijen Dr. Stepi Anriani menilai kinerja Bea Cukai selama ini masih baik. Hal ini disampaikan seiring adanya perhatian masyarakat ini terhadap kinerja kepabeanan belakangan ini.

Mulanya, Ia menyampaikan bahwa perhatian masyarakat terhadap kinerja Bea Cukai adalah wajar. Namun, Dr. Stepi mengingatkan agar kesalahan oknum tidak dijadikan kesalahan institusi.

“Jika oknum lembaga terlibat maka harus dievaluasi, bukan lembaganya kemudian dicaci maki. Karena, masih banyak pegawai yang berdedikasi dan tulus dalam bekerja,” imbuhnya.

Dirinya mensinyalir ada pihak-pihak tertentu yang diduga ingin melemahkan dan merusak reputasi institusi Bea Cukai.

“entah apa motifmya” ujar Dr. Stepi.

Lebih lanjut, Dirinya menepis kabar yang menuding institusi Bea Cukai yang diperbincangkan hendak memakai jasa influencer untuk menjadi buzzer untuk memulihkan citra institusi lantaran Bea Cukai juga telah membantah hal tersebut.

“Apa yang dituduhkan bisa diduga sebagai pencemaran nama baik institusi Bea Cukai,” terang Stepi.

Lebih lanjut, pakar keamanan nasional dan intelijen itu memandang Bea Cukai terus bertransfomasi dan melakukan perbaikan di segala lini. Contohnya dibuktikan dengan tidak menghalangi penyelidikan dan penyidikan anggotanya yang bermasalah.

Dr. Stepi juga mengapresiasi kinerja Bea Cukai yang merupakan bagian dari Kementerian Keuangan. Menurutnya, institusi yang dipimpin oleh Sri Mulyani itu adalah tulang punggung negara yang fokus kepada permasalahan keuangan, fiskal, membantu penerimaan negara, dan menjaga stabilitas negara dari krisis ekonomi dunia

“Bea Cukai adalah milik publik dan negara yang harus kita jaga martabat dan wibawanya,” pungkasnya

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menganggap persoalan penahanan barang dipicu adanya ketidaktahuan aturan yang ada di Indonesia.

“Sesuai dengan aturan cuma kan memang ada beberapa yang dari importirnya kadang-kadang tidak paham dengan aturan kita ini,” kata Gatot

Lebih lanjut, Gatot memandang persoalan tersebut juga dipicu adanya miskomunikasi. Karena itu, pihaknya berharap komunikasi dapat terus diperbaiki.

“Miskomunikasi seperti itu saja sehingga ini coba komunikasikan lebih baik lagi ke depan,” ucapnya.

Untuk diketahui, Kementerian Perdangangan saat ini telah menghapus pembatasan jenis dan jumlah barang belanjaan impor yang dapat dibawa penumpang atau dikirim dari luar negeri seiring dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024.

Aturan ini juga mencabut sejumlah ketentuan yang dianggap memberatkan, khususnya bagi pekerja migran dan mahasiswa yang pulang dari luar negeri dengan membawa barang pribadi.

Keberadaan aturan tersebut diharapkan dapat mengakhiri polemik dan ketidakpuasan masyarakat terkait Bea Cukai.

*