JAKARTA – Bea Cukai mendapat sorotan tajam belakangan ini karena viralnya beberapa momen di media sosial yang melibatkan Bea Cukai.

Merespons hal ini, pengamat intelijen dan keamanan nasional Dr Stepi Anriani mengingatkan publik untuk mendukung Bea Cukai dalam melakukan perbaikan dan tidak menjadikan kesalahan oknum menjadi ‘dosa’ institusi.

“Jangan karena nila setitik, rusak susu sebelanga. Artinya, jangan karena oknum yang melakukan kesalahan dengan serta merta publik menjadikan kesalahan tersebut sebagai kesalahan atau dosa institusi,” kata Stepi

Pernyataan Dr. Stepi Anriani menyoroti pentingnya mendukung institusi seperti Bea Cukai dalam melakukan perbaikan tanpa menyalahkan seluruh lembaga atas tindakan individu. Hal ini mencerminkan pemahaman yang matang tentang kompleksitas lembaga dan pentingnya membedakan antara kesalahan individu dengan kebijakan atau integritas institusi secara keseluruhan. Mendukung evaluasi terhadap individu yang terlibat dalam pelanggaran adalah langkah yang tepat untuk memastikan akuntabilitas dan meningkatkan kredibilitas lembaga, tanpa menggeneralisasi kesalahan tersebut ke seluruh institusi.

Di tengah pembenahan menyeluruh Dirjen Bea Cukai, juga beredar kabar hoaks yang menuduh Bea Cukai menggunakan jasa konten kreator atau influencer sebagai buzzer di media sosial. Walaupun opini tersebut tidak didukung data yang valid, namun dikhawatirkan menjadi polemik di masyarakat, khususnya di kalangan publik yang minim literasi.

“Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membantah menyewa jasa konten kreator atau influencer sebagai buzzer di media sosial. Bea Cukai tidak pernah ada kontak atau tawaran kerja dengan agensi tertentu untuk menyewa buzzer. Kami tidak menggunakan jasa buzzer untuk mendiskreditkan opini masyarakat khususnya terkait apa yang tengah ramai diperbincangkan belakangan ini, Bea Cukai hanya fokus berbenah guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto

Selain berbenah, aturan mengenai barang kiriman dan barang bawaan juga telah direvisi yang disesuaikan dengan kondisi aktual.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan barang bawaan penumpang, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sebelumnya mungkin terhambat oleh regulasi atau prosedur yang ada sudah dapat mengambil barang kiriman atau bawaan tersebut. Peraturan ini juga dapat meningkatkan pelayanan dan kemudahan dalam pengaturan barang Pekerja Migran Indonesia,” Ujar Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.