Jakarta – Akhir – akhir ini kinerja Bea Cukai tengah menjadi sorotan publik karena dinilai jauh dari harapan.

Pengamat Intelijen dan Keamanan Nasional, Stepi Anriani merespons, masyarakat seharusnya tidak menjadikan kesalahan oknum sebagai dosa institusi serta turut mendukung perbaikan yang dilakukan Bea Cukai.

“Jika oknum lembaga terlibat maka harus dievaluasi, bukan lembaganya kemudian dicaci maki. Karena, masih banyak pegawai yang berdedikasi dan tulus dalam bekerja,” ujar Stepi.

Menurutnya, publik harus mendukung Bea Cukai dalam melakukan perbaikan dan tidak menjadikan kesalahan oknum menjadi dosa institusi.

Stepi menilai, sebagai bagian dari Kementerian Keuangan, Stepi mengingatkan Bea Cukai adalah tulang punggung negara yang fokus kepada permasalahan keuangan, fiskal, membantu penerimaan negara, dan menjaga stabilitas negara dari krisis ekonomi dunia.

Instansi ini, lanjutnya, terus menerus melakukan perbaikan di segala lini.

“Terbukti dengan tidak menghalangi penyelidikan dan penyidikan anggotanya yang bermasalah, juga mendukung Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani menjalankan semua tugas dan program Kementerian Keuangan,” terangnya.

Stepi juga berpandangan ada pihak-pihak tertentu yang diduga ingin melemahkan dan merusak reputasi Bea Cukai. Hal ini termasuk pada isu Bea Cukai yang dituduh menggunakan buzzer untuk menaikkan reputasi.

Bea Cukai sendiri telah membantah menggunakan jasa buzzer untuk mendiskreditkan opini masyarakat.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membantah menyewa jasa konten kreator atau influencer sebagai buzzer di media sosial.

“Bea Cukai tidak pernah ada kontak atau tawaran kerja dengan agensi tertentu untuk menyewa buzzer. Kami tidak menggunakan jasa buzzer untuk mendiskreditkan opini masyarakat khususnya terkait apa yang tengah ramai diperbincangkan belakangan ini,” ungkapnya.

Terkait dengan hal ini, Bea Cukai berterima kasih atas masukan, saran, dan informasi yang diberikan masyarakat guna penyempurnaan pelayanan yang telah diberikan.
Nirwala mengatakan, Bea Cukai senantiasa untuk terus berkomitmen dalam melakukan edukasi dan sosialisasi yang dijalankan bersama-sama dengan stakeholder.

Untuk diketahui, Kementerian Perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 telah menghapus pembatasan jenis dan jumlah barang belanjaan impor yang dapat dibawa penumpang atau dikirim dari luar negeri.

Aturan ini juga mencabut sejumlah ketentuan yang dianggap memberatkan, khususnya bagi pekerja migran dan mahasiswa yang pulang dari luar negeri dengan membawa barang pribadi.

Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan (UPH), Ronny Bako, menyambut baik perubahan kebijakan ini. Pihaknya menegaskan pentingnya menjaga transparansi dalam sistem bea cukai.

Menurutnya, setiap barang yang dibeli harus disertai dengan invoice, dan pihak bea cukai akan menghargai dokumen tersebut.

Lebih lanjut, Ronny menekankan bahwa penyusunan kebijakan bea cukai juga berupaya mengikuti perkembangan zaman dan menyesuaikan dengan tantangan global serta regional.

“Harapan bagi institusi bea cukai adalah untuk terus mendengarkan kritik, berusaha memperbaiki diri, dan memberikan pelayanan yang baik bagi semua pihak,” katanya.