Judi online kini menjadi salah satu tantangan serius yang dihadapi masyarakat Indonesia, dengan dampak yang sangat merusak, baik dari sisi psikologis maupun ekonomi. Maraknya akses ke platform judi online telah mempengaruhi berbagai kalangan, mulai dari orang dewasa hingga anak-anak.
Dampak psikologis yang ditimbulkan tidak bisa diabaikan, dengan banyaknya individu yang mengalami kecanduan dan kesulitan melepaskan diri dari lingkaran setan ini. Kecanduan judi online memicu gangguan mental, seperti kecemasan, depresi, dan perilaku kompulsif, yang pada akhirnya mengganggu kehidupan sehari-hari dan hubungan sosial.
Dari sisi ekonomi, efek domino yang ditimbulkan sangatlah merugikan. Banyak pemain judi online yang mengalami kerugian finansial besar, kehilangan aset, dan terjerat dalam utang yang tidak terkendali. Hal ini tidak hanya menghancurkan stabilitas ekonomi pribadi, tetapi juga menambah beban keluarga yang harus menanggung konsekuensinya.
Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online dan mendukung upaya pemberantasan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang semakin meluas.
Kecanduan judi online adalah kondisi di mana seseorang terus-menerus merasa terdorong untuk berjudi, meskipun menyadari konsekuensi negatifnya. Psikolog Iswan Saputro menjelaskan bahwa perilaku ini mirip dengan kecanduan zat seperti alkohol dan narkoba, di mana ada ketergantungan yang kuat pada sensasi yang dihasilkan.
Tidak hanya mempengaruhi individu, kecanduan judi online juga berdampak pada keluarga. Dalam banyak kasus, individu yang terlibat dalam judi online akan mengabaikan tanggung jawab keluarga, termasuk urusan finansial.
Ketika seorang kepala keluarga terjebak dalam lingkaran judi, kebutuhan dasar seperti pendidikan anak dan kebutuhan rumah tangga lainnya sering terabaikan. Hal ini menimbulkan tekanan tambahan pada keluarga, yang seringkali berujung pada konflik dan ketidakstabilan dalam hubungan keluarga.
Menurut data yang dilansir oleh Antaranews, Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring mencatat bahwa pada tahun 2024, terdapat 2,37 juta pemain judi online di Indonesia. Yang lebih mengejutkan adalah bahwa sekitar 80% dari pemain tersebut berasal dari kalangan menengah ke bawah, dan 2% di antaranya adalah anak-anak.
Angka ini menunjukkan bahwa judi online tidak hanya menyasar orang dewasa, tetapi juga generasi muda yang seharusnya dilindungi dari paparan aktivitas berisiko ini.
Pemerintah Indonesia, melalui berbagai lembaga seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), terus berupaya memberantas judi online. OJK telah memblokir lebih dari 6.000 rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online.
Selain itu, OJK juga meminta bank untuk melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap nasabah yang terlibat dalam aktivitas ini, sehingga akses mereka dapat dibatasi atau bahkan dihilangkan. Langkah ini penting untuk mencegah penyebaran dan pengaruh judi online yang lebih luas.
Kemenkominfo juga tidak tinggal diam. Mereka telah menutup lebih dari 2,7 juta konten yang berkaitan dengan judi online hingga akhir Juli 2024. Penutupan konten ini adalah bagian dari upaya besar untuk mengurangi akses masyarakat terhadap platform judi online.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie, tindakan ini harus dilakukan secara konkret dan bukan hanya sebagai langkah simbolis. Beliau menekankan pentingnya kerja sama antara berbagai pihak untuk memastikan pemberantasan judi online berjalan efektif.
Di sisi lain, judi online juga menimbulkan dampak sosial yang merusak. Seseorang yang kecanduan judi online cenderung menarik diri dari lingkungan sosialnya, kehilangan minat pada interaksi sosial, dan bahkan bisa terlibat dalam tindakan kriminal seperti pencurian untuk memenuhi kebutuhannya bermain judi. Hal ini memperburuk kondisi sosial di masyarakat dan merusak reputasi keluarga yang terlibat.
Masyarakat dan keluarga juga memiliki peran penting dalam mencegah dampak negatif dari judi online. Penting untuk membangun kesadaran di kalangan keluarga tentang bahaya judi online dan mendukung anggota keluarga yang mungkin terjerumus dalam aktivitas ini.
Pendidikan dan komunikasi yang baik dalam keluarga dapat menjadi benteng pertama dalam mencegah keterlibatan dalam judi online. Selain itu, masyarakat perlu lebih aktif dalam melaporkan aktivitas judi online yang mereka ketahui kepada pihak berwenang.
Dampak ekonomi dari judi online tidak bisa diabaikan. Banyak individu yang terlibat dalam judi online mengalami kebangkrutan, kehilangan aset, dan bahkan terlibat dalam hutang yang tidak terkendali. Hal ini tidak hanya merugikan individu tersebut, tetapi juga mempengaruhi stabilitas ekonomi keluarga dan komunitas di sekitar mereka.
Otoritas Jasa Keuangan dan bank-bank terus bekerja sama untuk mengidentifikasi dan menghentikan transaksi yang terkait dengan judi online, sebagai bagian dari upaya lebih luas untuk menjaga stabilitas ekonomi.
Judi online adalah masalah kompleks yang memerlukan pendekatan komprehensif dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan keluarga. Upaya pemberantasan yang dilakukan sejauh ini adalah langkah awal yang penting, namun perlu diperkuat dengan pendidikan, pencegahan, dan dukungan untuk individu yang terjerat dalam kecanduan judi.
Mari kita bersama-sama meningkatkan kesadaran dan terus berjuang melawan judi online demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi semua orang. Perlindungan terhadap kesejahteraan psikologis dan ekonomi masyarakat adalah tanggung jawab kita bersama.
)* Penulis adalah kontributor Persada Institute