Oleh : Edo Wahyu Setiadi )*
Suksesnya Pilkada 2024 tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara Pemilu. Dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tetapi pemerintah daerah (Pemda) juga memiliki peran penting dalam memastikan tahapan pelaksanaan Pilkada berjalan lancar, adil, dan demokratis.
Pemda bertanggung jawab menyediakan infrastruktur yang diperlukan untuk pelaksanaan Pilkada 2024 guna memastikan aksesbilitas sarana transportasi bagi pemilih. Selain itu, Pemda bertanggung jawab untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama tahapan pelaksanaan Pilkada. Hal ini mencakup pengawasan terhadap potensi ancaman, dan gangguan lainnya yang dapat mengganggu integritas proses pemilihan. Oleh karena itu, upaya Pemda dalam mewujudkan pelaksanaan Pilkada agar berjalan lancar dan sukses perlu diapresiasi. Seperti halnya yang telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemerintah pusat dan Pemda memiliki tugas memberikan bantuan dan fasilitas untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu sebagai upaya mencapai Pemilu yang demokratis.
Anggota KPU RI, August Mellaz, mengapresiasi dukungan Pemda dalam peluncuran tahapan Pilkada 2024. Adanya peluncuran tahapan Pilkada 2024 di sejumlah daerah menandakan penganggaran Pilkada telah terealisasi dan berjalan lancar melalui berbagai skema maupun termin yang telah ditetapkan. Selain penganggaran, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota juga telah membentuk dan melantik badan ad hoc untuk penyelenggaraan Pilkada 2024, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Pemerintah dan DPR sepakat menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 untuk menyelaraskan periode Pemilu dan mengurangi fragmentasi politik. Dengan pemilihan yang serentak, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemilu serta menghemat anggaran negara. Dengan menyatukan seluruh Pemilu dalam satu waktu, diharapkan dapat menciptakan stabilitas politik yang lebih baik dan memungkinkan pemerintah untuk lebih fokus dalam menjalankan program-program pembangunan tanpa terganggu oleh persiapan.
Dari sisi anggaran, penyelenggaraan Pilkada serentak juga diharapkan dapat menghemat biaya yang cukup signifikan. Biaya yang biasanya dikeluarkan untuk beberapa kali pemilihan dalam satu periode dapat dialokasikan untuk kegiatan lain yang lebih produktif, termasuk konservasi dalam hal logistik, keamanan, serta operasional penyelenggara Pilkada.
Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yusharto Huntoyungo mengajak semua pihak bekerja sama dan bersinergi untuk mewujudkan Pilkada Serentak 2024 berjalan aman dan damai. Yusharto juga berharap pemerintah daerah dapat memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan Pilkada pada 27 November 2024 mendatang, di antaranya, dukungan terkait keamanan, memastikan ketersediaan anggaran, hingga memberikan fasilitasi bagi penyelenggara Pilkada. Pemerintah daerah memiliki peran vital dalam menyelenggarakan Pilkada yang sukses dan aman sehingga pihaknya sangat mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah dalam mempersiapkan segala aspek terkait Pilkada Serentak 2024.
Yusharto juga membeberkan sejumlah persiapan yang dilakukan Kemendagri menjelang Pilkada Serentak 2024, di antaranya penuntasan target perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, menyerahkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2), serta menyiapkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Pihaknya juga menekankan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap netral dalam Pilkada Serentak 2024. Netralitas ASN sangat penting untuk memastikan bahwa Pilkada berjalan dengan adil dan demokratis.
Selain itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes, Ir Djoko Gunawan mengatakan pihaknya mengapresiasi kepada ketua beserta seluruh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes, yang telah memulai tahapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Brebes. Sesuai rencana Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 27 November mendatang. Pihaknya berharap kegiatan peluncuran tahapan Pilkada menjadi momentum bagi semua pihak, baik sebagai penyelenggara maupun sebagai peserta Pilkada, serta membangun konsolidasi dan koordinasi yang harmonis demi mewujudkan Pilkada yang demokratis.
Selanjutnya Djoko berpesan pada seluruh masyarakat untuk tidak hanya menyukseskan pelaksanaan Pilkada dengan menggunakan hak suaranya. Namun juga untuk tetap menjaga persatuan dan keamanan, tidak mudah termakan kabar atau isu tidak jelas atau hoaks, serta tidak mudah diadu domba.
Peran serta aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban jelang, saat, dan pasca pelaksanaan Pilkada sangatlah penting. Masyarakat dapat membantu mengurangi potensi konflik yang mungkin timbul selama periode kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan suara, dengan meningkatkan kesadaran akan pentingnya ketertiban dan keamanan. Selain itu, melalui partisipasi aktif dalam kegiatan pengawasan dan pemantauan, masyarakat dapat membantu menciptakan lingkungan yang aman bagi semua pihak yang terlibat dalam proses Pilkada 2024.
Persiapan yang matang dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, dapat menjadikan pemilihan ini sebagai tonggak sejarah yang mengukuhkan komitmen Indonesia terhadap demokrasi yang lebih baik dan lebih inklusif.
Pilkada serentak tidak hanya menguji kesiapan teknis dan logistik negara, tetapi juga ketahanan politik dan sosial masyarakat. Dengan berbagai upaya dan inovasi yang dilakukan, diharapkan proses pelaksanaan Pilkada dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga penyelenggara Pemilu, partai politik, serta masyarakat luas, sangat diperlukan untuk mewujudkan Pilkada yang jujur, adil, demokratis dan bermartabat.
Pilkada merupakan bagian dari proses demokrasi, sehingga perlu ada kepercayaan kepada seluruh perangkat penyelenggara Pemilu yaitu KPU, Bawaslu, DKPP, agar pelaksanaan Pilkada dapat menjadi pembelajaran politik yang baik bagi generasi muda mendatang. Apresiasi juga perlu disampaikan kepada Pemda sebagai pemangku hajat, yang telah menyiapkan bantuan dan fasilitas demi terselenggaranya Pilkada 2024 yang demokratis.
)* Penulis adalah pengamat politik dalam negeri